EKBIS.CO, JAKARTA--Pemerintah tidak akan mengeluarkan kebijakan tax amnesty dalam waktu dekat. Tax amnesty bukan merupakan solusi utama untuk meningkatkan pendapatan negara dan pertumbuhan investasi.
''Pemerintah belum berpikir untuk menggodok masalah tax amnesty,'' tegas Menteri Keuangan, Agus DW Martowardojo, di Jakarta.
Dijelaskan oleh Agus, pemberlakuan tax amnesty hanya bisa dilakukan jika semua sisi perpajakan sudah tertata dengan baik, termasuk ekstensifikasi. ''Kalau saatnya diperlukan, baru diberlakukan tax amnesty itu,'' sergahnya.
Tax amnesty merupakan pengampunan pajak yang diberikan pemerintah ke seluruh warga, dengan harapan masyarakat bersedia mendaftarkan diri menjadi wajib pajak. Pemerintah akan menghapuskan seluruh tunggakan kekurangan pajak dan sanksi pajak.
Menurut mantan dirut Bank Mandiri itu, pemerintah kini hanya mengkaji beberapa kebijakan insentif pajak. Sebut saja taxholiday (pembebasan pajak pada masa tertentu), tax allowance (keringanan pajak) dan pajak ditanggung pemerintah (dtp).
Soal pemberlakuan tax holiday, Agus belum bisa memastikan kapan waktunya. Pasalnya pemberlakukan kebijakan itu harus merubah ketentuan perpajakan yang sudah dijalankan saat ini. Karenanya pemberiaan tax allowance jauh lebih dimungkinkan. ''Nanti setelah RAPBN final baru bisa disampaikan,'' ucapnya.