EKBIS.CO, JAKARTA--PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menyatakan belum menerima surat protes PT Pertamina (Persero) terkait kemenangan PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) dalam tender pengadaan bahan bakar solar PLN.
"Surat itu belum sampai. Kalau sudah sampai, akan kami putuskan (langkah yang akan diambil)," kata Direktur Energi Primer PLN, Nur Pamuji saat ditemui di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (7/10).
Menyoal dipilihnya TPPI sebagai pemenang tender pengadaan bahan bakar solar sebanyak 1,25 juta kilo liter per tahun selama empat tahun (2011-2014) untuk PLN, ia mengungkapkan keputusan itu harus dihormati. Nur Pamuji menegaskan seusai aturan tender maka keputusan tersebut tidak bisa diubah.
"Kita harus hormati semua hak peserta lelang. Kalau TPPI dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri niaga (akan) kita coret. Tapi kalau (memiliki) utang (ke Pertamina), kita tidak bisa masuk ke sana," ujar Nur Pamuji.
Dia menambahkan, TPPI juga saat ini didukung oleh salah satu bank milik negara. Sehingga, kondisi ikuiditasnya terjamin. Untuk itu, Nur Pamudji menjelaskan sangatlah sulit untuk mendiskualifikasi pemenang tender, dan harus bersikap adil.
"TPPI kan dapat dukungan bank dan banknya besar. Jadi diskualifikasi seperti ini juga tidak mudah. Posisi PLN tidak mudah, kita harus adil," jelasnya.
PLN memilih TPPI, kata Nur Pamuji, karena harga yang mereka tawarkan dibandingkan Pertamina bedanya sangat tipis. Dia menyebutkan, baik TPPI maupun Pertamina sama-sama menawarkan harga di bawah 103 persen MOPS. "Perbedaan harga tipis," lugasnya.
Sebagai catatan, PLN menunjuk TPPI sebagai pemenang tender di dua lokasi yakni PLTGU Tambak Lorok, Semarang dan PLTGU Belawan, Medan. Sedangkan Pertamina memenangi tender pengadaan minyak solar untuk tiga lokasi pembangkit yakni, PLTGU Muara Tawar, Bekasi, PLTGU Grati, Gresik, dan PLTGU Muara Karang, Jakarta Utara.