EKBIS.CO, JAKARTA--Indonesia resmi memberlakukan perjanjian perdagangan bebas ASEAN-India (AIFTA) mulai 1 Oktober 2010.
Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag), Gusmardi Bustami mengatakan, eksportir bisa memanfaatkan perjanjian kerja sama itu lewat penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) form AI.
"ASEAN-India sudah selesai ratifikasinya Juni lalu. Sebetulnya bisa langsung berlaku pada waktu itu tetapi ketika diminta kesiapan kedua belah pihak, akhirnya India meminta dilaksanakan pada 1 Oktober," katanya kepada wartawan, Kamis (21/10).
Penundaan pemberlakuan AIFTA dari usainya ratifikasi ini, kata dia, disebabkan kendala dalam persiapan teknis di masing-masing negara. Seperti, kelengkapan administratif, pembeitahuan kepada Bea Cukai masing-masing, dan penerbitan SKA.
Direktur Fasilitasi Ekspor Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Ahmad Syafri, mengatakan, sosialisasi teknis untuk kerja sama baru ini sudah dilakukan kepada 85 institusi penerbit SKA di Indonesia. "Sudah ada (eksportir) yang minta SKA form AI, mudah-mudahan berjalan dengan lancar," ucapnya.
Selain menerbitkan SKA form AI, pihaknya juga menerbitkan form (ASEAN Trade In Goods Agreement) ATIGA sebagai pengganti CEPT (Common Effective Preferential Tariffs) atau SKA form D mulai 6 November 2010.
Sebelumnya, Gusmardi mengatakan, perubahan CEPT menjadi ATIGA bertujuan untuk menyederhanakan kodifikasi yang selama ini terpencar-pencar. Penyederhanaan ini diharapkan dapat mempermudah pengusaha melihat ketentuan yang ada secara utuh dan memanfaatkan peraturan tarif perdagangan yang dibuat pada 1992.