Sabtu 06 Nov 2010 04:30 WIB

Pemerintah Segera Wujudkan Asuransi Bencana

Red: Krisman Purwoko

EKBIS.CO, JAKARTA--Pemerintah akan segera mewujudkan sebuah asuransi bencana menyusul semakin seringnya terjadi bencana alam seperti tsunami, letusan gunung berapi atau banjir bandang yang terjadi di Indonesia. "Ide ini sesungguhnya sudah lama digagas, dan Menteri Keuangan Agus Martowardojo meminta hal ini segera dibahas dan untuk selanjutnya dapat diwujudkan," kata Kepala Biro Perasuransian Departemen Keuangan, Isa Rachmatawarta kepada pers di Jakarta, Jumat.

Dikatakannya, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Departemen Keuangan sudah membahas masalah itu lebih dari 2 tahun, tetapi saat ini tampak penting karena sering terjadinya bencana nasional. "Ide itu sudah lama, namun masih terbatas diwacanakan, namun saat ini sudah ada koordinasi dengan pihak terkait seperti direktorat pengelolaan aset negara, ditjen anggaran dan Badan Penanggulangan Bencana," katanya.

Isa yang didampingi Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Kornelius Simanjuntak dan Direktur Asuransi Kerugian Khusus Maipark, Frans Y Sahusilawane juga mengatakan, pembicaraan masalah asuransi bencana agak sensitif karena menyangkut pembayaran premi lewat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). "Selama ini pemerintah tidak biasa mengeluarkan APBN/APBD untuk premi asuransi, karena itu harus hati-hati agar para pengelolanya nanti tidak mudah terjebak dalam pelanggaran hukum," katanya.

Isa secara rinci menerangkan soal lika-liku perasuransian di Indonesia. Asuransi itu juga mencari keuntungan. Contohnya, jika tahun ini premi yang harus dibayarkan sebesar sekian ratus miliar rupiah, apa bila tidak ada klaim yang dibayar, atau jika tidak ada bencana alam, maka premi itu menjadi milik asuransi.

Hal ini jika tidak dipatungi oleh peraturan perundang-undangan akan ada yang menuntut merugikan keuangan negara. Biasa jadi ada yang mengajukan gugatan/pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Oleh karena itu, katanya, dalam pembentukan industri asuransi bencana harus lebih hati-hati yakni membuat payung hukum terlebih dahulu mengingat premi yang akan dibayarkan menggunakan APBN.

Sementara itu Direktur Asuransi Maipark, Frans Y Sahusilawane menambahkan, model asuransi bencana ini sudah ada di negara-negara yang rawan bencana seperti Jepang dan negara maju lainnya.

Di Jepang, katanya, setiap jengkal tanah sudah ada analisisnya tentang kemungkinan rawan bencana apa tidak. Pemerintahnya terbantu karena ada asuransi bencana itu yang sering mengeluarkan rilis atau laporan terbaru soal kemungkinan terjadi bencana alam. Oleh karena itu, kata Frans pihaknya mengumpulkan semua teman-teman sejawat, kelompok asuransi umum bergabung membuat asuransi Maipark yang dipersiapkan untuk memberikan bantuan konsultasi, manajemen dan bantuan lainnya dalam pembentukan sebuah industri asuransi bencana.

Saat ini Maipakrk sudah bekerja di berbagai tempat seperti di Sleman Yogyakarta, Mentawai Padang dan Wasior untuk melakukan estimasi berapa nilai kerugian atau kerusakan akibat bencana itu. "Kita belum menjual polis, tetapi baru melakukan riset tentang jumlah kerugian pasca bencana," katanya seraya menambahkan, Maipark akan sanggup memberikan analisis akurat satu jam setelah terjadi gempa berapa nilai kerugian yang diderita.

sumber : ant
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement