EKBIS.CO, JAKARTA--Pemerintah memberikan rekomendasi fleksibilitas penerapan asas cabotage atau kabotase, yakni aturan yang mewajibkan pemakaian bendera merah putih di fasilitas terapung di lautan (floating storage and regasification unit/FSRU). Ini mengingat belum ada fasilitas pembuatan galangan kapal yang mampu sepenuhnya memenuhi asas tersebut.
Direktur Hulu Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM, Edy Hermantoro, mengatakan fleksibilitas penerapan asas tersebut juga bisa dilakukan dengan menyewa FSRU yang sudah memiliki bendera Indonesia. Dalam beberapa kondisi, menyewa FSRU bisa lebih murah dibandingkan membeli.
"Fleksibilitas itu yang akan meng-generate ekonomi kita," katanya kepada wartawan, Selasa (9/11). Bagaimanapun, kata dia, Indonesia tidak bisa menutup mata terhadap kondisi saat ini yang belum memungkinkan terhadap penerapan asas kabotase secara penuh.
Pemerintah, tuturnya, memerlukan FSRU untuk mendatangkan elpiji yang diimpor. Padahal, FSRU asing tidak berbendera Indonesia. Jika yang impor tidak boleh berlayar ke Indonesia, ujarnya, akan sangat merepotkan.
Sementara, Executive Advisor Indonesian Petroleum Association (IPA), Suyitno Padmosukismo, berpandangan asas tersebut belum dapat diterapkan, mengingat banyak alat produksi migas, semacam kapal pengebor dan vessels, belum ada di sini. "Tidak ada pengecualian untuk menghadapi masalah-masalah produksi dan kerugian yang signifikan," katanya.
Asas kabotase, yang diamanatkan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, mewajibkan seluruh kapal yang beroperasi di perairan Indonesia berbendera merah putih. Pada 2010, kapal kategori A dan B berbendera asing yang masuk ke Indonesia jumlahnya hanya 10 persen atau sebanyak 56 kapal. Sisanya 90 persen atau 500 kapal sudah berbendera Indonesia. Tahun depan, kapal berbendera asing diperkirakan tinggal empat persen atau sebanyak 24 kapal. Sisanya, sudah berbendera Indonesia.