EKBIS.CO, JAKARTA--Pemerintah masih mencari bentuk payung hukum yang paling tepat untuk menghapus utang pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang menjadi korban letusan Gunung Merapi. Menko Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, usai mengantar kepergian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis, mengatakan, penghapusan utang tersebut tidak memerlukan syarat penetapan letusan Gunung Merapi sebagai bencana nasional.
"Saya kira tidak begitu, kan, ada pembicaraan. Tergantung payung hukumnya. Kalau Keputusan Presiden memberikan saya kira itu bisa," ujarnya.
Agung berkeyakinan niat pemerintah untuk meringankan penderitaan korban letusan merapi yang masih berutang kepada bank dan usahanya luluh lantak akibat terjangan awan panas pasti dapat dilakukan asalkan melalui payung hukum yang tepat. "Itu saran yang baik. Pemerintah ingin membantu mereka, tinggal mencari payung hukumnya yang pas. Masih ada kemungkinan, malah besar kemungkinan," ujarnya.
Meski pemerintah tidak menetapkan letusan Gunung Merapi sebagai bencana nasional, menurut Agung, penanganan bencana tersebut sudah dilakukan secara skala nasional yang melibatkan unsur pusat dan pemerintah daerah. "Sekarang, kan, Kepala BNPB mengomandoi dibantu oleh gubernur setempat," katanya.
Sehingga, lanjut Agung, penanganan bencana Merapi sudah ditangani secara nasional dengan pemerintah daerah tetap memberikan alokasi, tempat, pemikiran, serta tenaga yang diperlukan. "Biarlah pemerintah daerah ada kemampuan, tetapi dukungan operasionalnya sehari-hari dilaksanakan Kepala BNPB," demikian Agung.