Kamis 02 Dec 2010 06:32 WIB

Dewan Komisaris OJK Jadi Rebutan

Rep: Palupi Annisa Auliani/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA--Pembahasan RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seret di pembagian ‘jatah’ dewan komisaris (DK). Pemerintah dan DPR masih berbeda pendapat. Soal tata cara pemilihan anggota DK OJK juga belum ada titik temu.

‘’Pembahasan OJK saat ini sudah memasuki tahap paling krusial. Yaitu soal struktur kelembagaan dan protokol koordinasi antara OJK dengan Bank Indonesia (BI), Pemerintah, dan LPS,’’ kata Ketua Pansus OJK DPR, Nusron Wahid, melalui layanan pesan singkat, Rabu (1/12).

Kebuntuan soal komposisi DK OJK belum menemukan titik temu. Dijadwalkan pansus akan menggelar rapat marathon, Rabu-Jumat (1-3/12) malam, bersama para pihak terkait untuk mencari solusi dua persoalan tersebut.

Nusron mengatakan Pemerintah mengajukan konsep DK OJK terdiri atas tujuh orang komisioner. ‘’(Yaitu) dua //ex officio// dari Menteri Keuangan dan BI, dua dari unsur profesional dan akademisi yang dipilih DPR, serta tiga kepala eksekutif bidang pengawasan bank, pasar modal, dan industri keuangan non bank,’’ papar Nusron.

Menyikapi usul Pemerintah tersebut, kata Nusron, semua fraksi kecuali Fraksi Partai Demokrat menghendaki ketujuh komisioner dipilih DPR. ‘’Namun Pemerintah keberatan,’’ kata dia.

Akhirnya, DPR menawarkan konsep alternatif dan kompromi. ‘’//Ex officio// tetap diberlakukan, tapi statusnya //no voting right//,’’ kata Nusron. Pemerintah meminta waktu untuk mempertimbangkan tawaran ini.

Jika tawaran alternatif ini diterima, maka hanya lima calon DK OJK yang akan dipilih DPR. Lima orang terpilih itu nantinya bersifat kolektif, dipimpin oleh satu ketua dan wakil ketua yang dipilih di antara mereka. Lalu, ujar Nusron, kelima DK nantinya akan memilih Ketua Komite Eksekutif yang dipilih satu di antara anggota DK OJK.

‘’Kepala Komite Eksekutif itulah yang bertugas dalam hal-hal pengawasan jasa keuangan. Sementara DK merupakan institusi tertinggi dalam OJK yang tugasnya merumuskan kebijakan dan membuat regulasi di bidang jasa keuangan,’’ papar Nusron.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement