Selasa 07 Dec 2010 01:07 WIB

Pembebasan Bea Masuk Beras Tunggu Kemenkeu

Red: Djibril Muhammad
Beras, ilustrasi
Beras, ilustrasi

EKBIS.CO, PURWOKERTO--Permohonan pembebasan bea masuk impor beras yang diajukan Bulog saat ini masih menunggu surat dari Kementerian Keuangan, kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Subagyo. "Pembebasan bea masuk impor beras itu sesuai permohonan Bulog kepada Kementerian Perdagangan maupun Kementerian Keuangan," kata dia usai menghadiri Dialog Ekonomi Kreatif, di Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Senin (6/12).

Menurut dia, Kementerian Perdagangan telah membuat surat kepada Kementerian Keuangan untuk diberikan pembebasan bea masuk impor beras. "Prinsipnya, tidak ada masalah. Jadi tinggal menerbitkan saja, tidak ada pertimbangan teknis lain karena hal itu sudah menjadi kesepakatan pemerintah dalam memberikan kebijakan kepada Bulog selaku pelaksana di dalam importasi beras," kata dia menegaskan.

Ia mengatakan, hal tersebut juga ditujukan untuk memberikan penguatan pada Bulog dalam melaksanakan penugasan importasi agar harga beras yang akan digunakan untuk operasi pasar ini bisa memberi pengaruh kepada harga di pasar dalam negeri yang relatif tinggi. Menurut dia, operasi pasar yang sudah dilakukan Bulog telah memberikan dampak yang signifikan sehingga harga beras mulai turun.

Dalam hal ini, kata dia, Bulog telah menggelar operasi pasar di Jabodetabek, Medan, dan daerah-daerah di Indonesia timur karena sudah mengalami kenaikan harga beras yang sangat tinggi akibat tidak mempunyai lahan padi yang cukup luas. Disinggung mengenai target beras oleh Bulog, dia mengatakan, hingga akhir tahun 2010 ditargetkan mencapai 500 ribu ton.

"Beras impor tersebut juga diperuntukkan untuk menghadapi musim paceklik dan digunakan untuk mencukupi persediaan Bulog sehingga stok sebesar 1,5 juta ton dapat tetap terjaga," katanya.

Menurut dia, pelaksanaan importasi beras ini akan terus berlanjut selama belum ada panen dan nantinya akan dievaluasi kembali. "Hingga saat ini, beras impor yang telah masuk sekitar 300-an ribu. Bulog akan terus melakukan importasi dan sampai akhir tahun 2010 sebesar 500 ribu ton," kata dia menegaskan.

Ia mengatakan, pemerintah telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) terhadap beras sebesar Rp5.060 yang berarti pemerintah akan menjamin bahwa petani mendapat harga sebesar itu. Akan tetapi jika beras petani di bawah harga tersebut, kata dia, hal itu merupakan kewajiban Bulog untuk membeli sebagai upaya meningkatkan harga beras di tingkat petani.

Sebaliknya jika beras petani di atas harga tersebut, lanjutnya, kewajiban Bulog bukan untuk membeli melainkan melepas stok yang dimiliki agar harga tidak terlalu tinggi.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement