EKBIS.CO, JAKARTA--Uang jaminan langganan (UJL) yang selama ini yang dihimpun oleh PT PLN saat pemasangan sambungan baru akan dihapuskan. Sampai saat ini sedikitnya sekitar RP 5 triliun dana UJL yang terhimpun sejak kebijakan itu dikeluarkan pada tahun 40-an. Direktur Utama PLN, Dahlan Iskan menjelaskan penghapusan UJL lantaran kemanfaatan dari penghimpunan dana itu saat ini dirasakan tidak terlalu diperlukan.
"Menurut saya harus dihapus mulai tahun depan, karena UJL itu untuk apa ya? takut apa? kan kalau listrik tidak bayar itu kan diputus, seharusnya klo ada UJL, listrik tidak dibayar ya jangan diputus. Saat ini jumlah UJL sekitar Rp 5 triliunan, kebijakan ini mulai sejak tahun 1940 sekian," paparnya saat diwawancarai wartawan di DPR, Rabu (8/12).
Sementara Direktur Keuangan PT PLN, Setio Anggoro Dewo menuturkan, nantinya penggembalian UJL dengan menggunakan mekanisme pengurangan biaya yang harus ditanggung oleh pelanggan setiap bulannya. "Mekanisme detilnya belum ada, tapi yang paling mungkin adalah mengurangi biaya bulanan yang ditanggung dari pelanggan," tukas Dewo.
Uang Jaminan Langganan (UJL) adalah uang yang disetorkan sebagai jaminan saat pertama kali menjadi pelanggan Aetra. Uang jaminan langganan akan dikembalikan jika pengguna memutuskan untuk tidak menjadi pelanggan lagi. Besaran UJL ditetapkan berdasarkan daya.
Semakin besar daya yang digunakan maka semakin besar pula UJL nya. Nono mencontohkan, tarif UJL Rl/2200 sebesar Rp 101/VA, maka UJL yang harus disetorkan Rp 101/-VA x 2200 = Rp 222.200. Besaran angka tersebut, merupakan rekening rata-rata nasional setiap bulan yang digunakan pelanggan Rl/2200.