Rabu 15 Dec 2010 07:53 WIB

Pemerintah Kaji Pembelian Saham Divestasi Newmont

Red: Krisman Purwoko

EKBIS.CO, JAKARTA--Pemerintah masih mengkaji pembelian tujuh persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara tahun 2010 senilai 271 juta dolar AS. "Masih dikaji," kata Menteri Keuangan Agus Martowardoyo di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, pihaknya masih mempunyai waktu mengkaji kelayakan pembelian saham divestasi perusahaan tambang emas dan tembaga yang berlokasi di NTB itu. Sesuai kontrak karya, pemerintah mempunyai batas waktu untuk menentukan apakah membeli atau tidak saham Newmont sampai 18 Desember 2010 atau satu bulan sejak diajukan ke Menkeu pada 18 November 2010.

Namun, menurut Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Setiawan, pemerintah dan Newmont tengah membicarakan perpanjangan dari batas 18 Desember 2010. Perpanjangan diperlukan menyusul sengketa saham antarpemegang saham NNT yakni Nusa Tenggara Partnership selaku pemegang saham asing NNT, dengan PT Pukuafu Indah. "Perpanjangan bisa dilakukan asal disepakati kedua belah pihak yakni pemerintah dan Newmont," ujarnya.

Kalau Menkeu sebagai perwakilan pemerintah pusat, memutuskan tidak membeli saham NNT, maka proses selanjutnya akan ditawarkan ke pemerintah daerah, sebelum terakhir ke pihak swasta nasional.

Bambang mengatakan, pemerintah menghormati kasus hukum yang masih berlangsung di pengadilan Jakarta. "Apapun yang terjadi di antara pemegang saham, bukan urusan kita. Kita tidak mau ikut campur urusan di pengadilan," katanya.

Namun demikian, lanjutnya, pemerintah melihat proses divestasi NNT sudah sesuai aturan yang berlaku. NNT merupakan perusahaan tambang asing asal AS yang menambang tembaga dan emas di Batu Hijau, Sumbawa Barat, NTB.

Dengan komposisi saham awal adalah sebanyak 80 persen saham NNT dikuasai asing melalui Nusa Tenggara Partnership yang terdiri dari Newmont Indonesia Ltd sebesar 55 persen dan 45 persen sisanya dimiliki Nusa Tenggara Mining Corp dan Sumitomo. Sedang, sisa saham sebesar 20 persen dipegang perusahaan nasional, PT Pukuafu Indah.

Sesuai kontrak karya, pemegang saham asing NNT diwajibkan mendivestasikan 51 persen saham asingnya yang berjumlah 80 persen itu ke pihak nasional dengan jadwal paling akhir seharusnya Maret 2010. Sebanyak 20 persen sudah dikuasai nasional melalui Pukuafu, sehingga NNT mesti mendivestasikan 31 persen sisanya.

Jadwal divestasi 31 persen saham NNT sesuai kontrak karya adalah tiga persen Maret 2006, tujuh persen Maret 2007, tujuh persen Maret 2008, tujuh persen Maret 2009, dan tujuh persen Maret 2010. PT Multi Daerah Bersaing (MDB) sudah menguasai 24 persen saham divestasi dan berniat memiliki tujuh persen divestasi 2010 sisanya.

MDB merupakan perusahaan patungan PT Daerah Maju Bersama (DMB) dengan PT Multicapital, yang merupakan anak usaha Grup Bakrie. Sementara, DMB merupakan BUMD milik tiga pemda, yakni Pemda Sumbawa, Pemda Sumbawa Barat, dan Pemda NTB.

sumber : ant
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement