Kamis 23 Dec 2010 08:20 WIB

HKTI Sesalkan Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor Beras

Red: Krisman Purwoko

EKBIS.CO, JAKARTA--Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) pimpinan Osman Sapta menyesalkan kebijakan pemerintah yang membebaskan bea masuk (BM) impor beras ke dalam negeri. Ketua Harian HKTI, Sutrisno Iwantono, di Jakarta, Rabu, mengatakan, selama ini Indonesia telah memperjuangkan ke tingkat Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) agar beras bersama gula dan jagung masuk dalam produk spesial yang boleh dilindungi dari persaingan dengan komoditas serupa dari luar.

"Dalam perundingan WTO tersebut beras impor boleh dikenakan bea masuk hingga 90 persen. Sangat disayangkan pemerintah justru menerapkan BM nol persen untuk impor beras yang dilakukan Bulog," katanya. Beberapa waktu lalu Rapat Kementerian Koordinator Perekonomian telah menyepakati usul pembebasan bea masuk impor beras dan hal itu selanjutnya akan disampaikan ke Kementerian Keuangan.

Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu mengatakan, pemerintah berencana menerapkan kebijakan tersebut untuk mendukung upaya Perum Bulog dalam melakukan stabilisasi harga beras. Menurut dia, kebijakan pembebasan bea masuk impor beras rencananya diterapkan sampai panen raya tiba atau sekitar bulan Februari 2011.

Sutrisno Iwantono menyatakan, upaya melindungi pasar dalam negeri dari beras impor dapat dilakukan melalui penerapan kuota impor, namun hal ini sudah tidak diperbolehkan WTO.

Sedangkan cara lainnya yakni dengan penerapan tarif impor yang masih diperkenanan oleh organisasi perdagangan dunia tersebut.

Sementara itu, Sekjen HKTI, Benny Pasaribu, mengungkapkan pemerintah negara-negara maju justru menerapkan bea masuk yang tinggi terhadap impor beras untuk melindungi petani dalam negeri seperti di Jepang hingga 400 persen. "Mengapa di sini justru bea masuknya nol persen? Seharusnya untuk pangan (pemerintah) tidak mengikuti perdagangan bebas," katanya.

Menanggapi alasan pemerintah yang memberikan izin Perum Bulog untuk melakukan impor beras karena BUMN tersebut tak mampu menyerap gabah petani, menurut Benny, seharusnya bukan dengan membebaskan BM impor beras. Namun demikian, lanjutnya, pemerintah memberikan kesempatan kepada Bulog untuk bisa menyerap gabah maupun beras petani sebanyak-banyaknya dengan membebaskannya melakukan pembelian tanpa terikat Harga Pembelian Pemerintah (HPP).

Dia mengakui, dengan kebijakan HPP saat ini Bulog hanya mampu membeli beras petani jika harga pasar di bawah HPP, sebaliknya jika diatas maka perusahaan milik pemerintah tersebut kesulitan untuk menyerapnya. Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah seharusnya kembali menggunakan harga dasar gabah (HDG) sehingga Bulog bisa membeli gabah maupun beras petani dengan harga berapapun dan lebih fleksibel.

sumber : ant
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement