Jumat 31 Dec 2010 04:00 WIB

Duit Denda Rp 12,8 Miliar Mengalir ke Bapepam Selama 2010

Red: Stevy Maradona
Fuad Rahmany
Foto: Yogi Ardhi/Republiika
Fuad Rahmany

EKBIS.CO, JAKARTA-- Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah mengenakan sanksi denda kepada 420 pihak dengan total denda sebesar Rp12,84 miliar pada 2010.

Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany, memaparkan, sebanyak 420 pihak telah dikenakan sanksi denda dengan total mencapai Rp12,84 miliar pada 2010. sanksi denda diberikan kepada 207 emiten, 65 Manajer Investasi, 64 perusahaan efek, 2 perusahaan efek yang melakukan kegiatan sebagai pedagang efek, 16 perusahaan efek yang melakukan kegiatan penjamin emisi.

Ia juga menjelaskan, kasus dugaan pelanggaran pasar modal berkaitan dengan keterbukaan emiten dan perusahaan publik, perdagangan efek, dan pengelolaan investasi.

"Untuk kasus yang berkaitan dengan emiten antara lain dugaan pelanggaran atas ketentuan transaksi yang mengandung benturan kepentingan, transaksi material, keterbukaan pemegang saham tertentu, informasi atau fakta material, penyajian laporan keuangan, penggunaan dana hasil penawaran umum dan lainya," ujarnya.

Ia menambahkan, kasus yang berkaitan dengan perdagangan efek antara lain dugaan pelanggaran manipulasi pasar, perdagangan orang dalam. Selain itu, kasus pengelolaan investasi seperti pelanggaran perilaku oleh Manajer Investasi.

"Sampai akhir Desember 2010 Bapepam-LK telah melakukan pemeriksaan atas 129 kasus dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan melakukan penyidikan terhadap 12 kasus dugaan tindak pidana," katanya.

Ia menambahkan, dari 129 kasus pemeriksaan, sebanyak 73 kasus telah selesai diproses dan sisanya masih dalam proses pengenaan sanksi. "Dari 73 kasus tersebut, 33 kasus dikenakan sanksi baik adminstratif maupun perintah untuk tidak melakukan tindakan tertentu," katanya.

Selain itu, lanjut dia, 1 perusahaan pemeringkat efek, 1 penerbitan efek syariah, 3 bank kustodian, 5 biro administrasi efek, 1 wakil perantara pedagang efek, 31 akuntan publik, dan 24 perusahaan penilai.

Sementara, untuk pencabutan izin usaha dan pencabutan izin perseorangan diberikan kepada 25 pihak yakni 2 manajer investasi, 1 perantara pedagang efek, 1 penjamin emisi efek, 13 wakil manajer investasi, 4 wakil perantara pedagang efek dan 4 wakil penjamin emisi efek.

Selain itu Bapepam juga telah melakukan pembekuan izin perseorangan kepada 3 pihak, peringatan tertulis kepada 62 pihak, larangan melakukan kegiatan di bidang pasar modal terhadap 2 pihak, perintah untuk membubarkan reksadana yang dikelolanya kepada satu pihak.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement