EKBIS.CO, JAKARTA - Kabar gembira bagi para calon pembeli rumah sederhana. Pemerintah menaikkan plafon harga rumah sederhana bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Rp 55 juta menjadi Rp 70 juta. Menteri Keuangan, Agus Martowardojo menetapkan kebijakan itu lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/2011.
Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Penerimaan Negara, Robert Pakpahan mengatakan, penerbitan PMK tersebut dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan PMK Nomor 14/2010 tentang Pengadaan Perumahan melalui Kredit/ Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera dengan Bantuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.
"Selain itu juga ditetapkan batasan luas bangunan rumah sederhana dan rumah sangat sederrhana yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN yaitu maksimal 36 meter persegi," katanya dalam jumpa pers di Kementerian Keuangan, Senin (28/2).
Kebijakan ini hanya berlaku bagi rumah yang didirikan di tanah (landed house) dan tidak bagi rumah susun sederhana milik. Wakil Menteri Keuangan, Anny Ratnawati mengatakan, peluncuran paket kebijakan ini akan membuat pemerintah merevisi target penerimaan pajak. Karena, pertumbuhan industri properti saat ini mendorong mengembangnya pasar sehingga meningkatkan permintaan.
"Demand-nya sangat tinggi, sehingga insentif ini mendorong proses investasi dan pertumbuhan lebih tinggi," katanya.