Rabu 16 Mar 2011 17:41 WIB

22 Maret, Pemerintah Lelang Obligasi Rp 7 Triliun

Red: Djibril Muhammad
Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementrian Keuangan Rahmat Waluyanto
Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementrian Keuangan Rahmat Waluyanto

EKBIS.CO, JAKARTA - Pemerintah akan menjual obligasi negara atau surat utang negara dalam mata uang Rupiah dengan jumlah indikatif Rp 7 triliun melalui lelang pada 22 Maret 2011. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Rahmat Waluyanto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (16/3), menyebutkan, penjualan SUN dengan jumlah indikatif Rp 7 triliun ditujukan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2011.

Seri SUN yang akan dilelang adalah Seri SPN20110623 (penerbitan baru) dengan pembayaran bunga secara diskonto dan jatuh tempo 23 Juni 2011. Seri SPN20120309 (penerbitan kembali) dengan pembayaran bunga secara diskonto. SUN ini akan jatuh tempo 9 Maret 2012.

Selain itu seri FRO055 (penerbitan kembali) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,38 persen dan jatuh tempo pada 15 September 2016. Pembayaran kupon dilakukan setiap 15 Maret dan 15 September. Seri FRO054 (penerbitan kembali) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50 persen dan akan jatuh tempo pada 15 Juli 2031. Pembayaran kupon dilakukan setiap tanggal 15 Januari dan 15 Juli.

Penjualan empat seri SUN itu akan dilaksanakan menggunakan sistem lelang yang diselenggarakan Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50PMK.0812008 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana, lelang SPN seri SPN20110623 dan SPN20120309 diikuti oleh Dealer Utama dengan mengajukan penawaran pembelian kompetitif serta Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif.

Lelang Obligasi Negara seriFR0055 dan FR0054 diikuti oleh Dealer Utama dengan mengajukan penawaran pembelian untuk dan atas nama pihak selain Bank Indonesia dan LPS dengan cara kompetitif dan/atau non-kompetitif, sedangkan LPS dapat mengikuti lelang dengan mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement