Jumat 18 Mar 2011 17:36 WIB

Importir Film Belum Bayar Syarat Banding

Rep: shally pristine/ Red: Krisman Purwoko

EKBIS.CO, JAKARTA--Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan belum menerima separuh pembayaran tagihan bea masuk (BM) impor plus denda dari importir yang naik banding.

Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Thomas Sugijata mengatakan, belum ada laporan pembayaran tagihan dari tiga importir tersebut. "Belum ada pembayaran. Kalau banding, acaranya itu di pengadilan pajak. Coba dicek, termasuk bayarnya," katanya kepada wartawan usai menghadiri Penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Presiden dan Pejabat Negara di kantor Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Jumat (18/3).

Ketiga importir itu menunggak pembayaran BM impor film selama dua tahun terakhir dengan nominal tagihan pokok Rp 30 miliar untuk 1.759 judul. Nilai tagihan riil jumlahnya lebih besar karena para importir itu terkena denda keterlambatan pembayaran yang besarnya bervariasi, antara 100 sampai 1.000 persen, tergantung tingkat kesalahan mereka. Ditjen Bea dan Cukai sudah menagih tunggakan itu pada 12 Februari dan jatuh tempo pada 12 Maret lalu. Para importir itu sudah mengajukan keberatan atas tagihan itu.

Sementara, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, prosedur banding tidak bisa ditempuh bila para importir itu belum membayar separuh tagihan. Karena, pemerintah sudah mengeluarkan ketetapan pajak untuk mereka bayar namun mereka keberatan. "Itu sesuai dengan prosedur kalau banding, tapi mereka mesti bayar pokoknya plus 50 persen dari denda. Itu harus disetor dulu baru mereka banding," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement