EKBIS.CO, MATARAM--Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), TGH M. Zainul Majdi, mengaku kecewa ketika mendapat informasi Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, menyatakan, pemerintah pusat yang akan membeli saham Newmont jatah divestasi 2010. "Saya tidak mengerti, saya juga agak bingung, apa maksudnya Menteri Keuangan hendak rasionalisasi," kata Majdi, di Mataram, Kamis, ketika mengomentari sikap Menteri Keuangan yang cenderung mengabaikan hak daerah untuk membeli tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) senilai 271,6 juta dolar AS atau setara dengan sekitar Rp2,5 triliun itu.
Kepada wartawan yang menemuinya di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (24/3), Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, memastikan pemerintah pusat akan membeli tujuh persen saham divestasi itu, yang berarti pemerintah mengabaikan keinginan daerah untuk membeli saham itu.
"Pemda sudah punya 24 persen saham Newmont. Pemerintah akan membeli saham Newmont, tapi tentu ada kondisi-kondisi yang mesti dimatangkan. Apabila pemerintah pusat hadir masuk ke Newmont, akan selalu memberikan nilai tambah," ujar Agus.
Menurut Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II itu, dengan masuknya pemerintah pusat, maka semua prinsip tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG) akan semakin berjalan dengan baik. Majdi mengatakan, sejumlah pihak setuju jika pemerintah daerah di NTB beserta investor mitranya yang akan membeli saham tersebut, namun Menteri Keuangan masih menghendaki pusat yang akan membelinya.
Namun, Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, beralasan pusat yang akan membeli saham itu agar bisa mengontrol perkembangan perusahaan tambang tembaga dan emas di Pulau Sumbawa itu. "Apa yang mau dikontrol, mengapa hanya tujuh persen saja yang diinginkan pusat. Itu tidak bisa berjalan jika pusat yang mau ambil. Mau cari untuk apa pusat punya tujuh persen, kalau diberikan ke daerah tentu menambah kapitalisasi kemampuan daerah," ujar Majdi.
Bahkan, gubernur dari kalangan ulama kharismatik itu mengungkapkan, berbagai komponen masyarakat NTB akan bereaksi jika pemerintah pusat tidak memberikan hak pembelian saham divestasi itu kepada pemerintah daerah di NTB.
Menurut dia, sudah seharusnya hak pembelian saham divestasi itu diberikan kepada daerah.
Jika PT Daerah Maju Bersaing (DMB) beserta mitra investornya yang beli saham itu, maka pendapatan daerah akan makin besar, karena nantinya menguasai 31 persen saham PTNNT. "Nanti, kalau bertambah lagi porsi saham, maka APBD juga bertambah lagi, baik APBD Provinsi NTB maupun Kabupaten Sumbawa Barat dan Sumbawa. Karena itu, kami minta pusat agar daerah yang diberi kepercayaan akuisisi tujuh persen saham divestasi itu," ujarnya.
PT DMB merupakan perusahaan bersama Pemerintah Provinsi NTB beserta Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat. Manajemen PT DMB kemudian menggandeng PT Multicapital (anak usaha PT Bumi Resources Tbk) untuk mengakuisisi sebagian saham Newmont itu.
PT DMB dan PT Multicapital kemudian membentuk perusahaan patungan yang diberi nama PT Multi Daerah Bersaing (MDB), hingga mengakuisisi 24 persen PTNNT yang nilainya mencapai 867,23 juta dolar AS atau sekitar Rp8,6 triliun.