EKBIS.CO, MATARAM -- Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) memenuhi kewajibannya sebagai warga negara, melaporkan dan mengisi formulir laporan pajak tahunan orang pribadi. Di tengah kesibukannya sebagai Gubernur NTB, TGB melaporkan pajak tahunannya. TGB mengatakan, pelaporan pajak tahunan saat ini begitu mudah karena dilakukan secara online (e-Filing) dengan menggunakan gawai tablet.
"Praktis dan mudah sekali ya, pelaporan SPT melalui online, jadi sambil santai di rumah bisa bayar pajak," ujar TGB bersama Kepala Bidang P2 Humas Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) NTB Widi Widodo dan Kepala Bidang Keberatan, Banding, Kanwil DJP NTBJuang Trihono di Pendopo Gubernur NTB, Sabtu (31/3).
Karena dilakukan begitu mudah dengan dukungan informasi dan teknologi, TGB hanya membutuhkan beberapa menit untuk merampungkan pelaporan tersebut. Tanpa menyebutkan atau memperlihatkan nominal pajaknya, TGB hanya beberapa kali mengklik aplikasi yang ada di tablet, lalu kewajiban melaporkan dan membayar pajaknya selesai dalam hitungan menit.
"Enggak nyampe beberapa menit kan, Saya sudah menunaikan kewajiban Saya sebagai wajib pajak. Alhamdulillah dengan penggunaan teknologi, segalanya dimudahkan sekarang," kata TGB.
Sebagai kepala daerah yang memiliki kewajiban yang sama dengan warga negara lainnya, TGB berharap wajib pajak yang lain juga melakukan hal yang sama, baik perorangan maupun badan. Sebab, kewajiban tersebut merupakan salah satu bentuk ketaatan terhadap peraturan yang berlaku serta sebagai bentuk kontribusi positif dari warga negara untuk kemajuan bangsa.
"Tidak ada alasan sekarang bayar pajak susah. Jadi segeralah melaporkan SPT lalu segera pula bayar pajak dengan mudah," ajak TGB.