Jumat 25 Mar 2011 17:37 WIB

Menkeu Ubah Ketentuan Investasi Pemerintah

Red: Siwi Tri Puji B
Menteri Keuangan Agus Martowardoyo
Menteri Keuangan Agus Martowardoyo

EKBIS.CO, JAKARTA - Menteri Keuangan mengubah ketentuan mengenai investasi pemerintah melalui pembelian saham, dari semula hanya untuk saham perusahaan terbuka menjadi saham badan usaha yang lebih luas.

Kepala Biro Humas Kemenkeu, Yudi Pramadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat menyebutkan, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.05/2011 yang mengubah PMK Nomor 181/PMK.05/2008 mengenai Pelaksanaan Investasi Pemerintah.

Penerbitan PMK itu dalam rangka memberikan dasar hukum bagi Badan Investasi Pemerintah untuk melaksanakan investasi berupa pembelian saham. Ketentuan yang diubah adalah pasal 6 PMK Nomor 181/PMK.05/2008.

Semula Pasal 6 hanya terdiri dari dua ayat yaitu (1) Investasi dengan cara pembelian saham dilakukan atas saham yang diterbitkan perusahaan terbuka. Pasal (2) Pembelian saham didasarkan pada analisis penilaian saham, analisis portofolio, dan analisis risiko yang dibuat oleh Badan Investasi Pemerintah.

Berdasar PMK baru, ayat (1) diubah menjadi: Investasi dengan cara pembelian saham dilakukan atas saham yang diterbitkan oleh perusahaan. Ayat (2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas. Sementara ayat (3) sama dengan ayat (2) sebelumnya yaitu: Pembelian saham didasarkan pada analisis penilaian saham, analisis portofolio, dan analisis risiko yang dibuat oleh Badan Investasi Pemerintah.

Menurut Yudi, dengan perubahan itu maka investasi melalui pembelian saham oleh pemerintah dari yang sebelumnya hanya pada saham yang diterbitkan oleh perusahaan terbuka, kini dapat dilakukan pada saham yang diterbitkan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan/ atau badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas.

PMK mengenai perubahan atas PMK 181/PMK.05/2008 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 9 Maret 2011.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement