Kamis 31 Mar 2022 05:32 WIB

Sri Mulyani Gelontorkan Investasi Rp 92 Triliun kepada Tiga BUMN

Tujuannya agar investasi pemerintah dapat mendorong lebih cepat kemajuan perekonomian

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Pemerintah menggelontorkan investasi pemerintah kepada tiga BUMN sebesar Rp 92 triliun.  (ilustrasi).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Pemerintah menggelontorkan investasi pemerintah kepada tiga BUMN sebesar Rp 92 triliun. (ilustrasi).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menggelontorkan investasi pemerintah kepada tiga BUMN sebesar Rp 92 triliun. Adapun ketiga BUMN antara lain Lembaga Pengelola Investasi (LPI), Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), dan Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI).

Penyaluran investasi pemerintah ini ditandai dengan penandatanganan Letter of Commitment (LoC) oleh ketiga BUMN. Penandatanganan LoC bertujuan agar penerimaan investasi pemerintah mampu dan bersedia untuk mengelola investasi pemerintah yang telah diberikan secara optimal dan akuntabel.

Baca Juga

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tiga lembaga yang menandatangani LoC harus mampu menunjukkan kepada masyarakat suatu hasil nyata. Adapun tujuannya agar investasi pemerintah dapat mendorong lebih cepat kemajuan perekonomian Indonesia, dapat memberikan manfaat sosial dan ekonomi yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

"Institusi-institusi yang Anda kelola itu adalah institusi yang strategis yang mampu untuk memberikan tidak hanya semacam ide tapi juga konkretisasi dari cita-cita we can do a good thing in our life for our country, but still kita punya kinerja dari sisi keuangan dan dari sisi organisasi yang baik," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (31/3/2022).

Kegiatan penandatanganan LoC merupakan bentuk komitmen dari penerima PMN untuk mendorong pencapaian target-target kinerja yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka memenuhi Indikator kinerja utama atau key performance indicators (KPI) terhadap investasi pemerintah yang telah diterima.

Kegiatan tersebut sekaligus sebagai bentuk announcement kepada publik bahwa lembaga dan badan usaha diberikan uang negara dalam bentuk PMN untuk mencapai berbagai target kinerja sesuai dengan sumber dana yang dicairkan. Apalagi uang negara yang digunakan berasal dari masyarakat sehingga diharapkan dapat kembali kepada masyarakat.

Sejak 2021, Kementerian Keuangan bersama-sama Kementerian BUMN mewajibkan adanya KPI yang bersifat khusus terkait dengan investasi pemerintah berupa output dan outcome yang jelas serta memiliki sasaran yang benar-benar bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh semua stakeholders.

KPI tersebut dituangkan dalam kontrak kinerja dan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam melakukan monitoring dan evaluasi atas efektivitas dari pemberian investasi pemerintah. Dana ini seharusnya digunakan secara hati-hati, penuh tanggung jawab dan komitmen oleh lembaga penerima sebagai bagian dari pelaksanaan good corporate governance.

Adapun rincian investasi pemerintah yang diberikan kepada ketiga lembaga tersebut adalah sebagai berikut:

- LPI sebesar Rp 60 triliun pada 2021, digunakan untuk meningkatkan iklim investasi dalam negeri.

- LPDP sebesar Rp 29 triliun pada 2021, digunakan untuk pembiayaan beasiswa bagi penerima talenta berkualitas dan pembiayaan riset.

- LDKPI sebesar Rp 2 triliun pada 2021 dan Rp 1 triliun pada 2022 untuk meningkatkan kerja sama pembangunan internasional.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement