Selasa 29 Mar 2011 20:00 WIB

Nurdin Halid Tolak Mundur dari Dekopin

Red: Siwi Tri Puji B
Nurdin Halid
Nurdin Halid

EKBIS.CO, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Nurdin Halid, menyatakan diri menolak mundur dari jabatan ketua umum Dekopin dan menolak tegas jika ada pihak-pihak yang ingin merampas supremasi secara ilegal.

"Saya tidak pernah ingin bertahan sebagai ketua dalam jangka waktu yang lama tetapi saya paling benci dan menolak jika ada pihak yang ingin merampas supremasi secara ilegal," kata Nurdin Halid dalam acara Rapat Kerja Nasional Dekopin di Jakarta, Selasa sore.

Menurut dia, segala sesuatu terutama dalam sebuah lembaga yang sah diakui secara hukum, maka seluruh proses dan mekanisme organisasi harus berjalan sesuai konstitusi. Oleh karena itu, ia menambahkan, penegakan hukum harus selalu dihargai. "Saya akan tampil terdepan untuk menjaga harkat dan martabat," katanya.

Sebagai ketua umum Dekopin periode kepengurusan sampai 2014, Nurdin ingin menerapkan sejumlah reformasi di antaranya mengubah pola pikir anggota Dekopin menjadi lebih maju.

Ia berpendapat, anggota Dekopin harus memiliki semangat untuk berubah dan menciptakan perubahan untuk gerakan koperasi yang lebih baik.

"Saya bertahan di sini dan di PSSI karena saya melawan gerakan sosialis. Ini tidak boleh terjadi, oleh karena itu pola pikir harus diubah dan harus ada semangat untuk perubahan," katanya.

Ia menambahkan, anggota Dekopin ke depan harus mampu memanfaatkan peluang ekonomi, menjaga integritas, dan persatuan di tubuh Dekopin.

"Saya mendengar ada pihak-pihak yang ingin mengobok-obok Dekopin, maka saya serukan hentikan itu, kembalilah ke jalan yang benar, bertawakallah," katanya.

Nurdin juga bertekad akan mendorong anggota Dekopin di seluruh Tanah Air agar mampu melakukan percepatan gerakan ekonomi dan berperan aktif dalam pembangunan nasional. Selain itu, ia akan berupaya agar anggota Dekopin dapat memperkuat landasan menuju Dekopin yang lebih baik.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement