EKBIS.CO, JAKARTA -- Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sedang menyusun draf rancangan undang-undang (RUU) tentang Sistem Perekonomian Nasional. Karena sistem perekonomian Indonesia terus mengalami perubahan berdasarkan periodesasinya.
Antara lain, periode sistem ekonomi Pancasila, sistem ekonomi kerakyatan, sistem ekonomi demokrasi, sistem ekonomi kapitalis, liberal, dan lain-lain. Sebagai sistem ekonomi jalan tengah, koperasi mempunya banyak kelebihan karena roh perjuangan koperasi dalah kekeluargaan/kebersamaan dan gotong royong.
Wakil ketua umum Dekopin Agung Sudjatmoko mengatakan, koperasi merupakan tesis atas sistem ekonomi yang mengedepankan pada pemerataan dan keadilan. Koperasi menegasi dari teori ekonomi pertumbuhan yang telah melahirkan kapitalistik atau individualistik dan ketimpangan ekonomi antarmasyarakata dan daerah. Koperasi, lanjut Agung, menjamin keutuhan nasional karena kebersamaannya.
Koperasi meneguhkan budaya luhur dan falsafah negara, yaitu ekonomi rakyat yang dilaksanakan berdasarkan kebersamaan atau gotong royong. Intinya Dekopin sedang mencari masukan untuk membuat RUU tentang Sistem Perekonomian Nasional. Karena selama ini selalu berubah-ubah akibat tidak disiplinnya dalam pelaksanaan sistem perekonomian itu. Ini terjadi karena tidak berdasarkan atau dipayungi landasan hukum, terutama undang-undang.
"Dengan adanya undang-undang, maka nanti elemen-elemen dari perekonomian jadi kuat,” ungkap Agung dalam acara Forum Group Discussion Badan Pengkajian MPR dengan tema Penataan Sistem Perekonomian Nasional Berdasarkan Pasal 33 UUD 45 di kawasan, Depok, pada Kamis (5/11).
Koperasi merupakan wadah perjuangan ekonomi, sosial dan budaya anggotanya untuk memenui kebutuhan dan kepentingan ekonominya. “Ini menunjukan koperasi adalah pelaku ekonomi yang mempunyai “asas kekeluargaan dan gotong royong”, “watak kesejahteraan bersama” serta “tujuan akhir untuk pemerataan serta keadilan ekonomi” bagi anggota/masyarakat,” ujarnya.