EKBIS.CO, JAKARTA - Usai menemukan laporan transaksi keuangan mencurigakan atas nama Malinda Dee (MD) pada delapan bank dan dua perusahaan asuransi, selanjutnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bank Indonesia akan melakukan audit khusus kepada Citibank. "Kami sudah berkoordinasi dengan Bank Indonesia tentang kegiatan ini," ujar Direktur pengawasan dan kepatuhan PPATK, Subiantoro Rabu (13/4).
Dari audit tersebut, PPATK berharap bisa mendapatkan laporan komprehensif tentang masalah kepatuhan dan hal-hal lain yang terkait dengan kasus MD. Berdasarkan undang-undang, PPATK berhak meminta keterangan kepada pihak pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. "Audit ini bisa kami lakukan sendiri ataupun bersama-sama dengan lembaga pengawas dan pengatur," tuturnya.
Sebelumnya, PPATK sudah bekerja sama dengan Bareskim untuk melakukan audit. Menurut Subintoro, berhubung status Citibank adalah pelapor, maka mereka bebas dari tuntutan hukum. Meskipun banyak pihak berpikir kalau Citibank juga harus bertanggung jawab, karena salama ini menikmati hasil jarahan MD. "Setidaknya dengan melakukan pelaporan, Citibank menunjukkan sikap yang kooperatif," tuturnya.
Meskipun demikian, PPATK mencium adanya keterlibatan orang lain dalam kejahatan yang dilakukan Malinda. "Tidak mungkin kejahatan semacam ini dilakukan oleh satu orang," tuturnya. Lagipula, fakta yang ditemukan di lapangan, atasan MD menjadi komisaris di perusahaan yang dibuat oleg Malinda.
Sementara itu, Bank Indonesia akan melakukan fit and proper test atau uji kelayakan direktur utama beserta jajaran Citibank Indonesia dalam waktu dekat. "Menjelang itu, kami terlebih dulu mengumpulkan data-data yang dibutuhkan," tutur Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah.
Menurutnya, kegiatan fit and proper test bukanlah hal yang mudah, ada proses yang harus dilalui. "BIla BI melampaui proses tersebut, bisa-bisa keputusan fit and proper test tersebut malah akan berbalik ke BI," tuturnya. Direksi yang di fit and proper test bisa saja mengajukan masalah tersebut ke pengadilan. "Bukan sekali dua kali, BI kalah pada tahap ini," tuturnya.