Selasa 19 Apr 2011 18:34 WIB

Haram, Dana Sisa APBN Didepositokan

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

EKBIS.CO, BOGOR - Menko Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan, dana yang bersumber dari APBN adalah untuk dibelanjakan. Itu berarti penggunaan dana harus selesai dalam setahun. Dana sisa APBN tidak bisa digunakan kembali dan menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA), sehingga tidak bisa didepositokan.

"Kalau tidak habis dalam setahun, maka dia menjadi SiLPA dan dana itu tak bisa digunakan lagi untuk pembangunan, apalagi didepositokan," kata Hatta di Istana Bogor, Selasa (18/4).

Hatta menyampaikan hal itu menanggapi pertanyaan wartawan soal temuan Badan Pemeriksa Keungan (BPK) terkait adanya dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Papua sebesar Rp 1,85 triliun yang diduga didepositokan. Dana yang sarat dengan indikasi politik itu seharusnya digunakan untuk program pendidikan dan kesehatan.

Dana sisa APBN harus masuk kembali ke dalam sistem. "Kalau you tidak bisa membelanjakan dalam tahun yang sudah ditentukan, maka itu (dana) kembali lagi ke dalam sistem Menteri Keuangan, untuk diatur lagi dalam pembelanjaan tahun berikutnya ya," tegas menteri berambut perak ini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement