Rabu 11 May 2011 22:02 WIB

Pengadaan M60 Dibiayai Pinjaman Lunak Pemerintah Cina

Rep: Teguh Firmansyah/ Red: taufik rachman

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menilai pembelian pesawat MA 60 merupakan tawaran dari pemerintah Cina saat Joint Comission Meeting dengan negeri Tiongkok itu pada Agustus 2005 silam. Tawaran tersebut berupa concessional loan (pinjaman lunak)  yang kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Demikian dijelaskan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulia P Nasution, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, Rabu (11/5) malam.

   

"Pemerintah Cina menawarkan consessional loan. Kemudian pemerintah menindaklanjutinya dengan melakukan MoU antara PT Merpati Nusantara Airlines dengan XIAN Aircrat pada 24 novermber 2005,"

Kemudian pada pada 10 Mei 2006, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Aircraft Type Certificate (ATC) untuk MA 60. Sementara  pemerintah China sendiri telah mengeluarkan sertifikat itu pada 22 Juni 2003.

"Pada Juni 2006 Merpati melakukan kontrak. Kemudian 27 September 2006 komisaris memberikan persetujuan untuk pinjaman conssesional,"jelas Mulia. Pada Desember 2006, pemerintah memberikan persetujuan penerusan peminjaman kepada Merpati.  

Sesuai dengan kesepakatan itu maka pada 2007, pemerintah  memprosesnya dan memasukannya ke dalam blue book (cetak biru) National Air Bridge.

Setelah itu, lanjutnya, pada Oktober 2007,  pemerintah Indonesia dan China melakukan working grup g to g  guna menindaklanjuti pemberian pinjaman tersebut. Negosiasi terus  berlanjut dengan membahas frame work agreemnt yang didalamnya terdapat masa tenggat waktu dan bunga pinjaman.

Cina melalui Bank eskpor Impornya lalu memberikan platform pinjaman sebesar 1,8 mliar renminbi (Rp 2,17 triliun) dengan bunga  2,5 persen , komitmen fee 0,35 persen, manejemen fee 0,35 persen, masa tenggat waktu pembayaran 15 tahun dan  grace period lima tahun.

Pinjaman ini kemudian diteruskan kepada Merpati dengan bunga sebesar 3 persen. Perjanjian kedua negara sendiri baru disepakati pada 2008 dan penerusannya  baru bisa dilakukan pada 2010.  

"Pada 2010 perjanjian ini perlu dimasukan (kedalam APBN) dan disetujui oleh Badan Anggaran pada Agustus. Ini memang bukan di zaman pak Harry Azhar. Tapi ini zaman pak Melchias Marcus Mekeng sebagai Ketua Badan Anggaran,"jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement