EKBIS.CO, JAKARTA-Pemerintah dan DPR menyepakati bahwa pemerintah membubuhkan tanda tangan di uang kertas mulai 17 Agustus 2014. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan Agus Martowardojo dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR, Rabu (18/5). Raker tersebut membahas RUU Mata Uang.
Meski Raker menyepakati beberapa poin kesepakatan, namun bukan berarti pengesahan RUU Mata Uang Berlangsung mulus. Hal itu karena masih diperlukan adanya pembahasan di tingkat Panja untuk menemukan kesepahaman. Pekan depan segera ditentukan apakah RUU Mata Uang ini disahkan atau dibatalkan.
Kesepakatan bahwa pemerintah menandatangani uang kertas mulai 17 Agustus 2014 ini tertuang dalam kesimpulan Raker. Meski pemerintah menandatangani uang kertas, bukan berarti uang kertas sebelumnya yang tidak ditandatangani pemerintah menjadi tak berlaku. Rupiah kertas dan logam yang dikeluarkan Bank Indonesia tetap berlaku sepanjang belum dicabut dari peredaran.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis ini juga diwarnai dengan permintaan dari anggota Komisi XI agar redenominasi mata uang diatur dalam undang-undang tersendiri.