EKBIS.CO, JAKARTA--Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menjadikan perusahaan-perusahaan dengan keuntungan berlebihan atau melampaui batas wajar sebagai salah satu prioritas dalam pengawasan persaingan usaha.
"Kami ingin lebih banyak mengembangkan perkara inisiatif, bukan berdasarkan laporan saja. Jadi kami kembangkan kajian dan pengawasan pelaku dari lima bidang besar, salah satunya bidang-bidang usaha yang menghasilkan keuntungan berlebihan," kata Ketua KPPU M. Nawir Messi usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (6/6).
"Kalau ada persaingan sehat tidak mungkin suatu perusahaan menghasilkan keuntungan 50 persen sampai 60 persen. Jadi kalau sampai ada yang demikian itu pasti tidak normal, makanya kami menjadikannya sebagai salah satu fokus pengawasan," jelasnya.
Menurut dia, dalam hal ini KPPU akan memfokuskan pemantauan pada keuntungan perusahaan-perusahaan pada bidang-bidang usaha tidak bergerak seperti telekomunikasi dan kepelabuhanan. "Perusahaan pada bidang usaha tidak bergerak seperti itu banyak yang menghasilkan keuntungan berlebih," katanya.
KPPU, kata Nawir, akan menganalisis dan mengkaji laporan keuangan perusahaan-perusahaan pada bidang usaha tidak bergerak untuk mendeteksi kemungkinan adanya persaingan usaha tidak sehat.
"Pemantauan dilakukan seperti biasa, sekretariat akan mengumpulkan informasi dan daftar nama perusahaan yang perlu diawasi. Kami ada data induk untuk itu," katanya.
Selain perusahaan-perusahaan dengan keuntungan berlebih, lebih lanjut dia menjelaskan, KPPU juga menjadikan kegiatan usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak, industri dengan konsentrasi tinggi, pasar yang sensitif serta infrastruktur dan pelayanan publik sebagai prioritas pengawasan.