EKBIS.CO, JAKARTA-Menko Perekonomian Hatta Rajasa dijadwalkan memimpin Rapat Koordinasi untuk membahas insenstif perpajakan (tax holiday) pada Senin (15/8) pukul 10.00 WIB. Pembahasan itu terkait dengan rencana pemerintah untuk mengeluarkan kembali kebijakan insentif perpajakan 2011 ini.
Kemenkeu berniat memperketat pemberian insentif perpajakan. pemberian insentif perpajakan ini diberikan berdasarkan permohonan. Setelah permohonan masuk ke pemerintah, kemudian dilakukan review. Industri yang mengajukan insentif harus memenuhi syarat. Pemerintah juga mempertimbangkan kebutuhan dari industri itu.
"Tidak semua industri itu, meskipun dia masuk dalam kategori yang berhak mendapatkan tax holiday, bukan berarti dia pasti dapat," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, akhir pekan lalu. Dia tidak memastikan kapan kebijakan insentif pajak ini diluncurkan. Bambang hanya berjanji akan keluar secepatnya.
Industri yang menerima insentif pajak ini nantinya akan diumumkan, sehingga tidak elok jika penerima insentif perpajakan ini diungkap sekarang. Bambang juga enggan mengungkapkan sektor di mana industri itu bergerak.