Senin 15 Aug 2011 15:21 WIB

Khusus Industri Tertentu, Pemerintah Sepakat Berikan Tax Holiday

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

EKBIS.CO, JAKARTA - Pemerintah telah menyepakati untuk memberikan insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday kepada sektor industri tertentu. Tax holiday akan diberikan kepada mereka yang memberikan nilai lebih dan memenuhi kriteria sebagai industri perintis.

"Kami akan keluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada hari ini, dimana telah disepakati bahwa industri-industri tertentu akan memperoleh kesempatan untuk dikaji dan memperoleh tax holiday," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo seusai mengikuti rapat koordinasi di Jakarta, Senin (15/8).

Rapat koordinasi yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa hadir juga Menteri Perindustrian MS Hidayat, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Menteri Kehutanan Zukifli Hasan, Menteri Pertanian Suswono dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan.

Menkeu menjelaskan lima industri yang mendapatkan tax holiday adalah industri logam dasar, industri pengilangan minyak bumi dan atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan, industri dalam bidang sumber daya terbarukan, dan industri peralatan telekomunikasi.

"Industri-industri itu apabila nanti mempunyai investasi minimum senilai Rp1 triliun itu akan bila memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebagai industri pioneer itu akan dikaji untuk kemungkinan memperoleh tax holiday," ujar Menkeu.

Menurut Menkeu, industri yang masuk dalam lima syarat tersebut dan memiliki investasi minimum Rp1 triliun dapat mengajukan permohonan dan aplikasi kepada BKPM atau Kementerian Perindustrian. Kemudian Kementerian Keuangan meminta verifikasi aplikasi tersebut dari tim yang diisi jajaran pejabat Kementerian yang berkoordinasi di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian.

"Setelah itu Menteri Keuangan akan berkesempatan untuk berkonsultasi dengan Presiden sebelum mengeluarkan ketetapan fnal terkait dengan pemberian tax holiday bagi industri yang memohon tadi, jadi waktunya tentu akan di kisaran proses itu," katanya.

Ia mengatakan apabila disetujui, industri akan mendapatkan fasilitas pembebasan pajak mulai dari lima tahun ketika masa operasional industri tersebut mulai berjalan.

"Tax Holiday akan membebaskan pajak penghasilan mulai dari lima tahun, rancangan kita antara lima hingga sepuluh tahun dan diberikan sejak mulai masa operasi," ujar Menkeu.

sumber : Ant
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement