EKBIS.CO, JAKARTA - Jaminan pasokan pupuk bagi petani bakal terealisasi melalui penyaluran lebih dari sembilan juta ton pupuk oleh pemerintah. Kementerian Pertanian bersama PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) menandatangani perjanjian pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi 2011, Senin (19/9).
Menteri Pertanian Suswono mengatakan pupuk merupakan penunjang tercapainya surplus sepuluh juta ton beras dan komoditas lainnya. Diantaranya jagung (22 juta ton), kedelai (1,56 juta ton), gula (3,87 juta ton), dan daging sapi (411 ribu ton). “Subsidi harga pupuk sudah kita salurkan sejak 2003,” ungkapnya di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (19/9).
Kerjasama ini terlaksana atas dasar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2011 dan Surat Menteri BUMN Nomor 152 Tahun 2011 tentang pengamanan ketersediaan pupuk bersubsidi dan kepastian pemerintah melalui BUMN pelaksana. Direktur Utama Pupuk Sriwidjaja, Arifin Tasrif, merinci besaran pupuk bersubsidi tahun 2011 totalnya 9.753.986 ton. Rinciannya pupuk urea (5,1 juta ton), SP-36 (750 ribu ton), ZA (850 ribu ton), NPK (2,35 juta ton), dan pupuk organik (703.986 ton).
Pusri bertanggung jawab merealisasikan sekitar seratus ribu hektare (ha) lahan untuk areal persawahan. Hingga September 2011, target yang sudah ditanami mencapai 50 persen atau 50 ribu ha. Lokasinya mencakup Bali, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, dan Banten.
Terkait pupuk, Arifin menemukan masih banyak petani di berbagai daerah yang tak disiplin dalam penggunaan pupuk. Ada yang terlalu boros, ada juga yang terlalu hemat sehingga tak sesuai dengan rekomendasi Kementerian Pertanian.
“Dalam penggunaan pupuk yang baik, petani sebaiknya menggunakan sistem 5 : 3 : 2,” ungkapnya. Artinya, dalam satu ha lahan, penggunaan pupuk petroganik 500 kilogram (kg), NPK (300 kg), dan urea (200 kg).