EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Tifatul Sembiring membantah tudingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mensinyalir terjadinya praktik persaingan usaha tidak sehat dalam pembagian kanal 3G oleh salah satu operator selular besar di Indonesia.
"Tidak ada monopoli yang dilakukan oleh operator tertentu. Saat ini kami masih mengatur penataan kanal 3G. Kita lihat saja seperti apa hasil penyelidikan KPPU nanti," katanya seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Senayan, Senin (10/10) malam.
Seperti diketahui, KPPU menyatakan tengah melakukan penyelidikan dan akan melakukan pemanggilan sejumlah pihak, terkait adanya dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat serta monopoli pada penataan frekuensi 3G tahap kedua.
Hal itu, lantaran sejak diputuskan dua tahun lalu sampai sekarang belum ada kemajuan apapun yang berarti dari pelaksanaan pembagian kanal tersebut.
Muaranya adalah keengganan Telkomsel yang sampai sekarang tidak mau bermigrasi ke blok frekuensi yang telah ditentukan. Akibatnya, operator lain seperti Axis dan Tri terkena imbasnya, karena belum dapat memanfaatkan blok yang sesuai peruntukan mereka.
Berlarut-larutnya pelaksanaan pembagian kanal kedua 3G, menurut KPPU, berpotensi menabrak Pasal 25 UU Anti Monopoli.
Dalam pasal tersebut disebutkan, pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi serta menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar yang bersangkutan.
Bukan hanya persoalan persaingan usaha, dalam rapat dengar pendapat anggota dewan juga mempertanyakan potensi penerimaan negara sekitar Rp 1,5 triliun yang berpotensi hilang akibat molornya proses pembagian kanal kedua 3G.
"Pemerintah seharusnya tanggap bahwa ada potensi pemasukan uang negara sebesar hampir Rp 1,5 triliun jika proses penataan tersebut segera selesai," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR, Roy Suryo.
Sejatinya, sejak Maret 2011, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementrian Kominfo M Budi Setiawan telah mengeluarkan surat mengenai Penataan Pita Frekuensi 2.1 Ghz yang dibuat berdasarkan hasil rapat pembahasan Second Carrier 3G, yang mengharuskan Telkomsel melakukan migrasi.
Sebab, kata dia, blok yang saat ini ditempati Telkomsel akan dialokasikan kepada operator lain.
Dalam surat tersebut juga dituliskan secara jelas bahwa keseluruhan proses migrasi akan dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan dan akan dimulai sejak Menkominfo mengeluarkan keputusan terkait penataan pita frekuensi 2.1 GHz.
Masalahnya, hingga kini tidak jelas apakah Menkominfo telah mengeluarkan keputusan tersebut.
Bahkan, pengalokasian kanal kedua 3G ini sebenarnya telah selesai dibahas dan telah ditetapkan oleh Keputusan Menkominfo No 268 Tahun 2009, tentang Penetapan Alokasi Tambahan Blok Pita Frekuensi Radio bagi Penyelenggara jaringan Bergerak Selular pada Pita 2.1 Ghz.
Keengganan Telkomsel untuk bermigrasi membuat dua operator seluler, PT Axis indonesia (Axis) dan PT Hutchison CP Telecom (Tri) baru mendapatkan satu blok dengan total frekuensi yang terpakai 40 MHz.
Sementara, tiga operator lainnya, yakni PT Telkomsel, PT XL Axiata dan PT Indosat sudah mendapat jatah dua blok.
Menurut Syakieb Ahmad Sungkar, Direktur Sales PT Axis Telecom Indonesia, kebijakan untuk memindahkan kanal 3G seharusnya bukan sesuatu hal yang memberatkan bagi operator selular.
"Anda bisa lihat XL, begitu Kementerian Komunikasi dan Informatika memerintahkan untuk pindah, dalam waktu satu minggu XL sudah memindahkan frekuensinya," ujarnya.
Pemerintah, demikian Syakieb, harus bersikap tegas terhadap operator yang sampai saat ini belum memindahkan frekuensinya. "Peraturan itu dibuat untuk dipatuhi, sehingga kalau masih ada yang belum pindah, tentunya akan mengganggu operator lain. Rencana ekspansi serta strategi pasar kami jadi tidak optimal," ujar Syakieb.