EKBIS.CO, JAKARTA – Komisi XI DPR-RI memutuskan untuk mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait polemik pembelian tujuh persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT). Presiden diminta mematuhi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XI, Harry Azhar Azis, usai rapat internal Komisi XI DPR pada Kamis (26/10). Komisi XI memutuskan berkirim surat ke Presiden melalui Pimpinan DPR dengan tembusan ke Komisi VII DPR dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN).
"Meminta Presiden mematuhi hasil audit BPK tentang pembelian saham PT NNT oleh pemerintah yang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR," kata Harry. Bila tidak meminta persetujuan DPR, penggunaan dana APBN oleh pemerintah bertentangan dengan peraturan perundang-undangaan.
Selain itu, kata Harry, Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang menggunakan dana APBN untuk membeli saham PT NNT dianggap telah menyimpang dari tujuan berdirinya PIP. "PIP didirikan untuk membantu pembiayaan infrastruktur pembagunan," imbuhnya.
Sementara itu, pemerintah berkeyakinan pembelian saham PT NNT tidak memerlukan persetujuan DPR. Dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendahaaraan Negara dijelaskan, pemerintah mempunyai kewenangan melakukan investasi antara lain untuk membeli saham, surat utang ataupun sekuritas lainnya, tetapi sifatnya non permanen.