EKBIS.CO, JAKARTA – Bank sentral segera menerbitkan peraturan Bank Indonesia (PBI) soal kartu kredit pada akhir November mendatang. Dalam PBI tersebut, BI mengatur tentang tiga hal yaitu, transparansi, alat bayar, dan denda.
Direktur Direktorat Sistem Pembayaran BI Ronald Waas menyatakan, konsep transparansi dimaknai pada saat menghitung bunga. “Penerbit harus menjelaskan secara transparan besaran bunga yang akan dikenakan kepada si pengguna kartu,” katanya, Jumat (4/11). Mereka juga harus memberi tahu kapan mereka akan menerima tagihan.
Bank cenderung memberikan bunga tinggi kepada pemegang kartu kredit. Sehingga BI juga akan mengatur batasan bunga ke depannya. “Mungkin maksimum 3 persen. Tapi, itu maksimum. Boleh di nolkan. Efisiensi tetap 3 persen,” ujarnya
Penerbit juga harus menjelaskan kepada pengguna kartu fungsi kartu kredit yang dimilikinya. “Kartu kredit sebagai alat bayar,” katanya. Mereka harus member tahu fasilitas apa saja yang dapat mereka nikmati dengan menggunakan kartu tersebut. Penerbit pun harus menjelaskan dengan bahwa kartu kredit bukanlah alat penambah kekayaan. “Sehingga pemegang kartu terjebak dalam fasilitas yang kita berikan,” ujarnya.
Dalam PBI, penerbit juga diwajibkan untuk menerangkan perihal denda. “Kapan denda diberlakukan. Bagaimana mereka bisa mendapatkan denda dan cara membayarnya” katanya. Penerbit juga diharuskan menagih dengan etika yang baik.
Bank sentral pun mengatur tentang batas besaran penghasilan seseorang dan jumlah kartu yang boleh dimilikinya. “Penghasilan di bawah Rp 3 juta hanya boleh memegang dua kartu,” katanya. Sedangkan untuk mereka yang berpehasilan tinggi, misalnya di atas 20 juta, jumlah pemberian kartu kredit yang diperbolehkan tergantung kebijakan penerbit. “Karena yang tahu resiko mereka,” katanya.