EKBIS.CO, JAKARTA - Peraturan Bank Indonesia (BI) mengenai pembatasan kepemilikan kartu kredit, termasuk maksimal suku bunga tagihan kepada pemegang kartu, akan mulai berlaku pada 1 Januari 2013 mendatang.
"Penerbit memiliki waktu sekitar 1 tahun untuk menyiapkan sistemnya. Sementara larangan kartu kredit dipakai sebagai kredit tanpa agunan (KTA) berlaku saat peraturannya keluar segera," kata Direktur Direktorat Akuntansi dan Sistem Pembayaran (DASP) Bank Indonesia, Ronald Waas, di Jakarta, Selasa (8/11).
Menurutnya, peraturan mengenai Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) yang akan dikeluarkan BI mencakup tiga hal. Yaitu, pengamanan, kehati-hatian, dan transparansi yang bertujuan mengembalikan fungsi kartu kredit sebagai alat pembayaran dan melindungi pemegang kartu.
Beberapa aturan yang akan dikeluarkan antara lain adalah penggunaan nomer PIN untuk mengganti tanda tangan yang akan berlaku pada 1 Januari 2015 mendatan. Sementara untuk batasan usia minimal 21 tahun untuk pemegang kartu pertama atau telah menikah dan minimal 17 tahun untuk pemegang kartu tambahan.
Selain itu, batasan pendapatan bagi pemegang kartu juga dikenakan, yaitu hanya yang memiliki pendapatan minimal tiga kali upah minimum provinsi atau setara dengan Rp 3 juta per bulan dengan maksimal plafon tiga kali pendapatan secara industri.
BI juga mengatur kartu kredit yang boleh dimiliki oleh seseorang berpendapatan Rp 3 juta-Rp 10 juta adalah maksimal dua dari penerbit, sehingga maksimal seseorang memiliki kartu kredit sebanyak empat kartu dari dua penerbit.
Sedangkan mengenai batas tunggakan, BI memberikan batasan maksimal tiga kali pendapatan per bulan dan jika sudah melewati maka, semua kartu kredit yang dimiliki orang itu tidak akan bisa dipakai.
Untuk aspek transparansi, BI juga mengatur agar penerbit kartu kredit secara rutin melakukan survei atas pendapatan pemegang kartu dan melakukan pemberitahuan langsung atas transaksi besar yang dilakukan.
"Untuk penagihan BI mengatur jam untuk menelpon nasabah adalah pukul 8.00 sampai 20.00 sesuai waktu nasabah itu berada," kata Ronald.
Sementara untuk suku bunga, BI membatasi maksimal tiga persen per bulan dengan batasan minimum pembayaran 10 persen dan tidak boleh bunga berbunga.
Sedangkan mengenai penggunaan jasa pihak ketiga untuk penagihan, BI masih mengizinkan namun dengan syarat tidak boleh ada pengalihan piutang tagihan nasabah ke perusahaan penagih. "Boleh pakai jasa pihak ketiga tetapi piutang tetap menjadi tanggung jawab penerbit," katanya menandaskan.