EKBIS.CO, JAKARTA – Peraturan tentang pembatasan kartu kredit tinggal menunggu tanda tangan Gubernur BI. Deputi Gubernur BI, Ronald Waas mengatakan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang memuat pembatasan itu segera dikeluarkan akhir Desember ini atau awal Januari 2011.
“Udah di Pak Gubernur, kayaknya sudah diteken,” ujarnya seusai pelantikannya sebagai Deputi Gubernur BI, Kamis (29/12). Ia mengatakan tidak ada pasal yang diganti karena draf sudah sesuai dengan pembahasan sebelumnya.
Aturan ini bakal diatur dalam PBI Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). Mulai 2013, nasabah dengan pendapatan di bawah Rp 10 juta per bulan hanya boleh memiliki kartu maksimal dari dua penerbit saja.
Ronald mengaku aturan ini dikeluarkan untuk melindungi konsumen. Hal ini juga terkait sejumlah kasus selama setahun belakangan, seperti kejahatan dan penyalahgunaan yang terjadi dalam transaksi kartu kredit.
Selain pembatasan kartu, PBI APMK bakal membatasi tarik tunai per hari bagi nasabah. Untuk nasabah, mereka hanya diperbolehkan untuk menggunakan kartu ini untuk mengambil uang di atam maksimal Rp 10 juta per hari. Selain itu merchant tempat kartu kredit digunakan, juga tak boleh memberlakukan potongan untuk setiap transaksi.