EKBIS.CO, MALANG - Ketua PP Muhammadiyah, Prof Dr Dien Syamsuddin menyatakan Muhammadiyah akan mengajukan uji materi (judicial riview) terhadap sejumlah Undang-undang (UU) yang berkaitan dengan ekonomi karena lebih banyak merugikan negara dan rakyat.
"Sejumlah UU terkait ekonomi itu sekarang masih dikaji oleh tim kami dan akan segera kami ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji materi," tegasnya usai membuka acara "Focus Group Discussion dan Sosialisasi Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Nasional di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Sabtu (14/1).
Beberapa UU yang bakal diajukan ke MK untuk diuji materi itu di antaranya adalah UU tentang Migas, mineral dan batu bara, UU Perbankan serta investasi.
Ia mengaku, sebenarnya UU tersebut sudah cukup lama dikaji karena dinilai telah terjadi gap atau distorsi dalam ekonomi dari cita-cita besar bangsa Indonesia.
Menurut Dien, sejumlah UU yang berkaitan dengan sumber daya alam dan ekonomi tersebut akan menjadi bom waktu yang membahayakan bangsa Indonesia sendiri.
Dien mencontohkan, adanya pemaksaan terhadap penggunaan BBM jenis premium yang dialihkan ke pertamax bagi masyarakat. Padahal, pertamax adalah produksi luar negeri.
UU investasi, migas serta mineral dan batu baru tersebut, katanya, tiba-tiba lahir dan disahkan tanpa melibatkan banyak pihak termasuk ormas. Karena poin-poinnya banyak yang merugikan negara itulah, Muhammadiyah akan mengajukan uji materi ke MK.