EKBIS.CO, JAKARTA - Rencana pemerintah untuk menggunakan cukai (excise tax) bagi mobil murah dan ramah lingkungan (low cost and green car/LCGC), ditujukan demi mengkhususkan kriteria tersebut dalam memberikan insentif pajak.
"Dengan menggunakan cukai maka akan bisa ditentukan atau dikhususkan kriteria dari LCGC yang diberikan insentif pajak, dan ini hanya masalah strategi saja," kata Menteri Perindustrian, MS Hidayat, Hidayat, seusai menemui delagasi dari India, di Jakarta, Senin (6/3).
Hidayat mengatakan nanti akan dipersiapkan aturan dan kriteria dari LCGC yang bakal menerima insentif pajak dan mana yang bakal mempergunakan cukai bukan berupa pajak penjualan barang mewah (PPnBM).
"Apabila hanya menggunakan PPnBM maka tidak bisa mengkhususkan pada LCGC saja dan bisa semua jenis yang menerima insentif. Sedangkan insentif itu hanya diberikan kepada LCGC atau mobil ramah lingkungan," tambah Hidayat.
Hidayat menambahkan, kecenderungan pasar di dunia saat ini sedang mengarah pada mobil yang lebih ramah lingkungan. KiniThailand, Jepang, dan Malaysia juga sudah membuat LCGC, jadi apabila tidak kita sikapi segera, produk akan membanjiri pasar Indonesia.
Sebelumnya, pada Jumat (2/3) pekan lalu, Hidayat telah mengatakan bahwa empat perusahaan otomotif menyatakan siap untuk memproduksi LCGC, antara lain Toyota, Daihatsu, Honda dan Nissan. LCGC rencananya akan dijual dengan harga di bawah 100 juta, dan industri LCGC kemungkinan akan dimulai akhir tahun 2012 dengan investasi Rp1,8 miliar.
"Tentu akan banyak menyerap tenaga kerja, baik industri komponen maupun industri utamanya," kata Menperin. LCGC merupakan salah satu program pemerintah dengan pembuatan mobil ramah lingkungan, hemat energi yang memiliki kriteria mesin dengan kapaasitas 1000 cc dan hanya mengonsumsi bahan bakar sebanyak satu liter untuk setiap 22 kilometer, dan 20 kilometer untuk kapasitas 1200 cc.