EKBIS.CO, JAKARTA - Pemerintah merencanakan kenaikan tarif dasar listrik secara bertahap sebesar 10 persen mulai Mei 2012. Menteri ESDM Jero Wacik di Jakarta, Selasa (6/3) mengatakan, sesuai RAPBN Perubahan 2012, kenaikan tarif dasar listrik (TDL) tidak dilakukan bersamaan dengan harga bahan bakar minyak bersubsidi.
"Kalau kenaikan harga BBM bersubsidi diputuskan April 2012, maka TDL dilakukan Mei 2012," katanya. Menurut dia, RAPBN Perubahan 2012 juga menyebutkan kenaikan TDL dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan sekali.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui persis besaran kenaikan TDL per tahapnya.
Sebelumnya, pemerintah merencanakan kenaikan TDL sebesar 10 persen mulai 1 April 2012, bersamaan dengan kenaikan harga BBM sebesar Rp1.500 per liter. Namun, dalam RAPBN Perubahan 2012, pemerintah mengajukan kenaikan TDL pada Mei 2012.
Kenaikan TDL 10 persen akan mengurangi subsidi listrik tahun 2012 sebesar Rp8,9 triliun. Dengan kenaikan rata-rata sebesar 10 persen, maka TDL akan meningkat dari Rp729 menjadi Rp796 per kWh.