Jumat 16 Mar 2012 10:48 WIB

Alfamart Resmikan ‘Rumah Komunitas’ untuk Masyarakat

Red: Heri Ruslan
alfamart
Foto: alfamart
alfamart

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. sebagai pemilik jaringan minimarket Alfamart kembali membuat satu gebrakan baru dalam memberikan layanannya kepada konsumen yakni dengan menyediakan satu ruangan serbaguna yang diberi nama ‘Rumah Komunitas’.

Rumah Komunitas merupakan satu ruang khusus yang ada di gerai-gerai Alfamart pilihan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar sebagai wadah untuk berkumpul, bersosialisasi, berinteraksi, bermusyawarah dan beragam aktivitas lainnya.

“Ini merupakan bentuk pengabdian kami kepada masyarakat yang membutuhkan ruang untuk beraktivitas,” kata Solihin, Corporate Affair Director Alfamart.

Menurut Solihin, Rumah Komunitas tersebut dapat digunakan oleh semua lapisan masyarakat secara gratis seperti kelompok arisan, karang taruna atau komunitas-komunitas lainnya untuk melakukan berbagai aktivitas seperti arisan, ulang tahun, nonton bareng, demo masak, senam, karang taruna, rapat warga, dan berbagai aktivitas di luar SARA dan POLITIK.

“Tujuan Rumah komunitas ini adalah selain mengakomodir masyarakat sekitar yang membutuhkan tempat untuk beraktivitas juga untuk menggiatkan komunitas-komunitas di sekitar gerai Alfamart serta menciptakan hubungan timbal balik yang baik antara Alfamart dan masyarakat,” katanya.

Beragam fasilitas yang dapat dimanfaatkan masyarakat di dalam Rumah Komunitas di antaranya adalah ruangan berAC, meja-kursi, sound system dan kamar mandi. Bagaimana cara-cara masyarakat untuk memanfaatkan ruangan tersebut?

Pertama perwakilan masyarakat/komunitas harus datang ke gerai Alfamart yang memiliki Rumah Komunitas untuk melihat jadwal pemakaian ruangan dan bertemu dengan pejabat toko. Kemudian pejabat toko akan memberikan form yang harus diisi.

Kedua, setelah form tersebut diisi harus dibawa ke kantor RT/RW tempat Rumah Komunitas tersebut berdomisili untuk memperoleh perijinan.

Ketiga, membawa form yang telah diisi dan ditandatangani dan dicap oleh pejabat RT/RW ke gerai Alfamart untuk diperiksa. Jika disetujui, pejabat toko akan mencetak struk pemakaian ruangan Rumah Komunitas dan diberikan kepada perwakilan masyarakat atau komunitas. Dalam struk tersebut terdapat jadwal pemakaian Rumah Komunitas.

Terakhir, bawa dan tunjukkan struk tersebut kepada pejabat toko untuk divalidasi sesaat sebelum masyarakat menggunakan Rumah Komunitas. Jika valid, maka pejabat toko akan menandatangani dan mencap struk tersebut. Setelah itu, barulah masyarakat dapat menggunakan Rumah Komunitas.

“Kami berharap Rumah Komunitas ini memberikan manfaat yang bagus bagi lingkungan sekitar dan benar-benar dapat digunakan sebaik-baiknya oleh masyarakat, tidak disalahgunakan,” pungkas Solihin.

sumber : siaran pers
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement