Jumat 16 Mar 2012 20:02 WIB

Hindari Campur Tangan Swasta di Saham Newmont

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Chairul Akhmad
Lokasi tambang terbuka milik PT Newmont Nusa Tenggara di Batu Hijau , Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Lokasi tambang terbuka milik PT Newmont Nusa Tenggara di Batu Hijau , Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.

EKBIS.CO, JAKARTA – Kalangan pengamat ikut bersuara menanggapi sengketa pembelian tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Meski masih ada perbedaan pendapat, kalangan pengamat mengimbau agar tak ada campur tangan swasta dalam kepemilikan saham NNT kemudian.

Pengamat energi dari Tri Sakti, Pri Agung Rakhmanto, menyatakan pemerintah pusat lebih berhak memiliki kembali divestasi saham tersebut. Hal itu mengacu pada aturan yang berlaku dan logika hidup bernegara.

"Jika daerah mau juga tak apa-apa. Tapi benar-benar daerah, bukan daerah tapi menggandeng swasta. Itu sama juga dengan bohong," katanya saat dihubungi Republika, Jumat (16/3).

Pri Agung menilai persoalan NNT ini sudah terlalu lama. Ia pun tak menyalahkan tindakan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, yang membawa masalah tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, Menkeu merasa DPR dan BPK terkesan menghalang-halangi niat pemerintah membeli saham NTT. "Sudah kebablasan ke MK, lanjutkan saja sampai selesai," tegasnya.

Eksekusi tujuh persen saham Newmont harus segera dilakukan. Ini bertujuan agar negara tak dirugikan terus menerus. Ada dividen yang harus dibagikan.

Dihubungi terpisah, pengamat pertambangan dari Center for Petroleum Economics Studies (CPES), Kurtubi, menyatakan lebih memilih tujuh persen saham tersebut dimiliki oleh daerah. Hanya, ia sepakat jika swasta sebaiknya tak dilibatkan.

"Sebaiknya diberikan kepada daerah. Agar jangan sampai ada ikut campur tangan swasta, sebaiknya pemerintah pusat membantu pembiayaan agar daerah bisa membeli sepenuhnya," katanya. Sudah saatnya pemerintah pusat memberikan keadilan kepada daerah terkait penerimaan dari sektor tambangnya.

Sebab, daerah lebih memiliki sense of belonging terhadap wilayahnya. Pemerintah pusat sudah cukup mendapat pemasukan dari pajak yang dibayarkan NNT kepada negara. Sedangkan daerah hanya menerima dana bagi hasil (DBH)  yang sangat kecil.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement