EKBIS.CO, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak mengimbau para pemberi kerja untuk memberikan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh). Langkah ini akan membantu Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Dirjen Pajak, Dedi Rudaedi, menyatakan pemberi kerja harus memberikan bukti potong Pajak Penghasilan yaitu Formulir 1721-A1 atau 1721-A2 untuk mempermudah proses pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh).
"Mereka harus memberikannya kepada seluruh pegawai di unit kerja masing-masing sebagai kelengkapan dalam rangka mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi," katanya, Rabu (28/3).
Hal yang sama juga diwajibkan kepada seluruh bendahara gaji di lingkungan Kementerian dan lembaga serta pemegang kas di lingkungan TNI/POLRI. Direktorat Jenderal Pajak juga mengingatkan bahwa batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2011 adalah pada 31 Maret 2012.
Keterlambatan menyampaikan SPT akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu sesuai dengan undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. "Diharapkan semua Wajib Pajak bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara tepat waktu," kata Dedi.