EKBIS.CO, JAKARTA - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Widjajono Partowidagdo mengaku PT Freeport Indonesia bakal menaikkan royalti yang wajib diserahkan sebagai pendapatan negara RI.
Menurutnya sinyalemen ini terlihat dari renegosiasi kontrak karya pertambangan yang sedang dibahas perusahaan asal AS itu dengan pemerintah beberapa waktu terakhir. "Oh iya, jelas. Mereka pasti mau menaikkan," katanya saat ditemui seusai menghadiri IndoCBM 2012, Rabu (18/4).
Meski enggan menuturkan besaran kenaikan yang dipatok pemerintah, dijelaskannya kenaikan royalti yang diminta RI tidak akan terlalu besar. "Naiknya tidak akan banyak," katanya.
Dijelaskannya kenaikan royalti, masih akan sesuai dengan aturan yang ada dalam UU Nomor 4 tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batu bara. Kemungkinan besar royalti usaha pertambangan emas itu akan meningkat dari satu persen menjadi tiga persen.
Kontrak karya pertambangan Freeport ditandatangani sejak 1967 lalu dan berlaku hingga 30 tahun sesudahnya. Kontrak karya itu diberikan kepada Freeport sebagai kontraktor eksklusif tambang Ertsberg, Papua, di atas wilayah dengan luas 10 kilometer persegi.
PAda 1989, Indonesia lalu memberi izin perluasan area eksplorasi hingga 61 ribu hektar. Perpanjangan kontrak karya dilakukan kembali 1991 lalu dan akan berakhir pada 2041 mendatang.
Selama ini, royalti yang diberi Freeport hanya satu persen. Ini berlaku untuk emas yang ditambang perusahaan tersebut. Sedangkan untuk tembaga yang dihasilkan, Freeport mematok royalti 1,5 hingga 3,5 persen.
Royalti dipandang amat rendah bagi banyak pihak. Pasalnya di sejumlah negara lain, royalti yang diberikan untuk pertambangan emas mencapai lima persen sedangkan tembaga enam persen.
Pada 2012, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2012, pemerintah membentuk tim evaluasi untuk penyesuaian kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara. Pemerintah melakukan pembicaraan ulang dengan sejumlah perusahaan besar pertambangan mineral dan batubara, termasuk Freeport.
Renegosiasi dilakukan untuk menyesuaikan isi kontrak. Renegosiasi dinilai perlu dilakukan agar kontrak karya memberi manfaat optimal bagi bangsa Indonesia dan meningkatkan penerimaan negara. Selain royalti, ada sejumlah hal lain yang juga bakal dinego ulang pemerintah dengan Freeport. Seperti luas wilayah dan divestasi.