EKBIS.CO, JAYAPURA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) setempat menyebutkan terkait dengan informasi mengenai pembagian laba bersih dari PT Freeport masih menunggu petunjuk pusat. Sebab Papua telah dibagi menjadi tiga daerah otonomi baru (DOB).
Kepala Bappenda Papua Setiyo Wahyudi, di Jayapura, Selasa (9/5/2023), mengatakan, besaran nilainya belum diketahui secara pasti. "Berdasarkan informasi kami masih menerima, tapi belum tahu angkanya, karena bukan seperti pajak. Itu semua utuh urusan PT Freeport dan pemerintah pusat," kata dia.
Menurut Setiyo, pembagian laba bersih dari PT Freeport ini diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara. Dengan begitu, laba bersih yang diterima masuk dalam kelompok pendapatan asli daerah (PAD).
"Laba bersih ini diatur Undang-Undang Mineral dan Batu Bara. Tetapi itu bukan ranah kami, melainkan pusat. Kami sifatnya hanya menunggu saja," ujarnya.
Setiyo menjelaskan sebelumnya Pemprov Papua telah menerima laba bersih dari PT Freeport senilai Rp 724 miliar. Dana laba bersih itu untuk dua tahun yakni 2021 dan 2020. Nilai laba bersih dua tahun ini digabung lalu disetor ke kas daerah Provinsi Papua.
"Kami terima tidak banyak, cuma Rp 724 miliar," kata Setiyo.
Dia menambahkan penerimaan pembagian hasil laba tersebut karena dibantu pihak terkait, kalau tidak Pemprov Papua tidak terima apa-apa.