Selasa 31 Jul 2012 19:12 WIB

Pemerintah Didesak Segera Instruksikan Daerah Beli Saham Newmont

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Sidang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) terkait pembelian tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh pemerintah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Foto: Antara/Widodo S Jusuf
Sidang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) terkait pembelian tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh pemerintah di Mahkamah Konstitusi (MK).

EKBIS.CO, JAKARTA -- DPR RI mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menginstruksikan Menteri ESDM Jero Wacik untuk memerintahkan daerah (Provinsi Nusa Tenggara Barat) membeli sisa divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NTT).

"Upaya agar daerah segera membeli sisa divestasi ini sangat penting karena tidak ada lagi persoalan ataupun halangan bagi daerah untuk membeli, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pemerintah membeli sisa divestasi ini tanpa seizin DPR," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis di Jakarta, Selasa (31/7).

Harry menilai, putusan MK yang menolak permohonan Presiden Yudhoyono melalui Menkeu Agus Martowardojo dan dibacakan pada Selasa (31/7) sudah tepat. "Jadi, sekarang,  pemerintah harus segera memerintahkan agar daerah membeli sisa divestasi 7 persen. Untuk keperluan itu, Menteri ESDM dapat memerintahkan daerah mempersiapkan 'beauty contest'-nya," kata Harry.

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan bahwa keinginan daerah membeli sisa divestasi Newmont dengan tujuan demi kepentingan daerah yang lebih besar dan nilai tawar yang lebih tinggi dari daerah penghasil, sempat tertunda.

Kondisi itu dikarenakan pemerintah pusat ngotot ikut membeli, walaupun ditentang DPR setelah menggunakan dana Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dan tidak meminta izin DPR. Audit yang dilakukan BPK tidak dihiraukan pemerintah dan kekisruhan terus berlanjut sehingga akhirnya pemerintah membawa persoalan ini ke MK.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement