Jumat 31 Aug 2012 23:53 WIB

Kadin: Pemerintah Jangan Terburu Sepakati Perluasan FTA

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

EKBIS.CO, JAKARTA--Pemerintah diminta  tidak terburu-buru menyetujui hasil perundingan terkait perluasan cakupan perjanjian perdagangan bebas (free trade area/FTA) tanpa mengkaji dahulu manfaatnya. "Jangan terburu-buru membuat kesepakatan baru tanpa memperhitungkan untung ruginya bagi perekonomian nasional dalam jangka panjang," kata peneliti Lembaga Pengkajian Peneliti dan Pengembangan Ekonomi (LP3E) Kamar Dagang dan Industri Indonesia Ina Primiana di Jakarta, Jumat (31/8).

Menurut Ina, Indonesia seharusnya menyelesaikan dulu seluruh permasalahan internal terkait daya saing,mulai persoalan infrastruktur, birokrasi, kepastian hukum, kebijakan yang kontraproduktif, dan sistem logistik.

Selain itu, ujar dia, pemerintah juga harus mengetahui secara pasti sektor-sektor mana saja yang dinilai siap serta dapat memberi manfaat bagi perekonomian nasional terutama dalam jangka panjang.

"Sebaiknya fokus terlebih dahulu apa yang harus dilakukan, perlu tindakan nyata, terukur, dan berbatas waktu," katanya. Ia juga mengatakan, berbagai pertimbangan yang harus dipikirkan matang-matang sebelum menyetujui perluasan cakupan FTA, antara lain apakah FTA tersebut mengakibatkan perlambatan industri dalam negeri.

Sebagaimana diberitakan, para menteri ekonomi 10 negara anggota Perhimpunan Bangsa Asia Tenggara dan enam mitra kawasannya bertemu di Siem Reap, Kamboja, Kamis (31/8). Mereka sepakat memulai perundingan perluasan perjanjian perdagangan bebas.

Perundingan baru yang akan dimulai pada awal tahun depan itu diharapkan selesai akhir 2015. Pakta perdagangan bebas yang melibatkan 16 negara--10 anggota ASEAN plus China, Jepang, Korea Selatan, India, Australia dan Selandia Baru--itu dirancang untuk meliberalisasi perdagangan barang, jasa dan investasi di kawasan ini.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement