EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengesahkan empat kebijakan terkait kegiatan importasi free trade area (FTA). Kebijakan itu tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) FTA.
Empat PMK FTA tersebut, yaitu ASEAN-Australia-New Zealand FTA yang ditetapkan dalam PMK 168 Tahun 2020 serta ASEAN-Korea FTA melalui PMK 169 Tahun 2020. Berikutnya, ASEAN-India-FTA yang ditetapkan dalam PMK 170 Tahun 2020. Terakhir, ASEAN-China FTA dalam PMK 171 Tahun 2020. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Syarif Hidayat menjelaskan, empat PMK tersebut diterbitkan sebagai landasan hukum dan pedoman terkait tata laksana pemberian tarif preferensi atas empat skema FTA.
Sebelumnya, ketentuan ini diatur dalam satu PMK, yaitu PMK 229 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.
Selain merupakan pecahan dari PMK 229/2017, empat PMK terbaru juga diberikan pengaturan tambahan. Di antaranya mengenai pemberlakuan FTA di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
"Diharapkan PMK tersebut dapat memberikan kemudahan bagi pengguna jasa dalam memahami ketentuan FTA yang akan digunakan dalam kegiatan importasi di Indonesia," ujar Syarif dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Rabu (4/11).
Syarif menambahkan, ketentuan dalam empat PMK tidak berlaku untuk semua barang impor. Ketentuan diaplikasikan terhadap barang yang sudah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dalam pemberitahuan pabean sejak berlakunya PMK. Adapun empat PMK tersebut berlaku setelah tujuh hari sejak tanggal diundangkan, yaitu mulai Selasa (3/11).
Dengan penetapan empat PMK FTA, Syarif berharap, perdagangan barang antara Indonesia dengan negara mitra FTA dapat lebih meningkat. Termasuk adanya peningkatan ekspor Indonesia yang menggunakan skema FTA ini.