EKBIS.CO, JAKARTA - Mulai 1 Januari 2013 mendatang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mendapatkan limpahan beberapa kasus yang ada di pasar modal. Beberapa kasus tersebut belum terselesaikan di Bapepam-LK. Bahkan, hingga akhir tahun pun, beberapa kasus tersebut juga diperkirakan tidak akan selesai.
Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida di Jakarta, Senin (24/9). Ia menjelaskan, beberapa kasus yang sedang ditangani Bapepam-LK tidak akan serta merta hilang dan dilupakan begitu saja ketika tugas lembaga pengawas pasar modal digantikan OJK.
"Secara Undang Undang memang disebutkan bahwa kasus yang masih dalam proses rutin maupun yang belum selesai di Bapapam-LK nantinya akan beralih ke OJK," ucapnya.
Fungsi tersebut, menurut dia, nantinya akan sejalan dengan peran OJK untuk menjaga stabilitas perekonomian Indonesia, khususnya di dalam pasar modal. Selain itu, Nurhaida juga menyebutkan berbagai tantangan yang dihadapi lembaga superbodi keuangan yang dilantik pada 20 Juli 2012 lalu itu, salah satunya tentang perlindungan konsumen.
"Setiap reformasi pasti ada 'challenge', OJK juga tidak terkecuali, secara eksplisit Undang Undang menyebutkan nilai tambah kehadiran OJK adalah soal perlindungan konsumen," tuturnya.
Dengan kehadiran OJK, kata Nurhaida, diharapkan perlindungan konsumen akan meningkat sehingga pasar modal akan lebih terpercaya nantinya. Namun, meskipun dunia pasar modal sedang mengalami masa transisi pengawasan, Nurhaida memastikan tidak akan ada kekosongan hukum pada saat sekarang maupun saat peralihan OJK nanti.
"Di pasar modal kedepan akan ada 'capital market deepening', peningkatan integritas pasar, serta peningkatan kualitas 'law enforcement', kebijakan kedepan pun akan disiapkan sesuai dengan kebijakan strategis yg dimaksud," ujarnya.
Sebelumnya, berbagai sumber di Bapepam-LK sempat menyebutkan bahwa sampai dengan Juli masih ada sekitar 70 kasus pasar modal yang belum selesai, baik kasus yang berskala kecil maupun besar.
Dengan status pegawai Bapepam-LK yang nantinya pindah ke OJK tanpa berstatus pegawai negeri sipil, maka fungsi penyelidikan terhadap kasus pasar modal dalam OJK sendiri masih bermasalah, karena Undang Undang menyebutkan bahwa pihak yang berwenang melakukan penyelidikan adalah kepolisian dan pegawai negeri sipil.