EKBIS.CO, JAKARTA---Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan ada 47 bank yang dicabut izin usahanya selama tujuh tahun terakhir. Pencabutan izin usaha tersebut semuanya karena persoalan fraud (penipuan) yang dilakukan oleh pemilik atau manajemen bank.
"Tidak ada bank gagal karena persaingan usaha," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, C.Heru Budiargo, dalam seminar Banking Industri in An Extremely Dynamic World: Becoming Prosperous and Proper, di Jakarta, Rabu (26/9).
Klaim penjaminan akibat kegagalan bank tersebut mencapai Rp 675 miliar. Karena banyaknya fraud yang dilakukan oleh pemilik tersebut, LPS menyarankan adanya pengawasan yang ketat dan tindakan disiplin yang kerasi dari regulator.
Di antara seluruh risiko LPS, Heru mengatakan risiko penjaminan dinilai relatif menantang. Hingga Juni 2012, di Indonesia terdapat 110 juta nasabah dengan nilai simpanan sebesar Rp 3.010 triliun. Eksposur penjaminan LPS dengan maksimum penjaminan Rp 2 miliar per nasabah per bank, mencapai Rp 1.800 triliun atau 59 persen dari total simpanan di 120 bank umum dan 1.829 Bank Perkreditan Rakyat (BPR).