Rabu 26 Sep 2012 20:48 WIB

Perbanas: Piutang Bank BUMN Diselesaikan Sendiri 'Fair'

Red: Djibril Muhammad
Sigit Pramono
Foto: Republika/Darmawan
Sigit Pramono

EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi yang membebaskan piutang bank BUMN dari tagihan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sehingga urusan tagihan kredit macet bisa diputuskan sendiri oleh bank BUMN.

"Dengan putusan ini bank BUMN menjadi sama dengan bank swasta dalam penyelesaian kredit bermasalah, maka nilainya akan sangat bagus termasuk nilai sahamnya akan meningkat karena penyelesaian kredit mereka akan jauh membaik," kata Sigit di Jakarta, Rabu (26/9).

Dijelaskannya, dengan keputusan ini maka bank-bank BUMN bisa melakukan pemotongan atau 'haircut' terhadap kredit-kredit macet sehingga penyelesaian kreditnya bisa lebih cepat dan bisa menambah pendapatan bank tersebut.

"Sebelumnya itu tidak boleh dilakukan, sebab jika bank BUMN melakukan 'haircut' utang pokok maka dia dianggap merugikan negara, sama dengan korupsi. Sekarang itu menjadi bukan menjadi kekayaan negara lagi sehingga sangat menguntungkan bank BUMN," kata Sigit.

Dengan keputusan ini, lanjutnya bank BUMN akan lebih cepat melakukan penyehatan kredit macetnya dan memiliki kecepatan yang sama dengan bank swasta dalam menyelesaikan tunggakan kredit.

"Kalau sudah dihapusbukukan maka itu tidak masuk lagi dalam neraca, tetapi bisa dihaircut pokok, maka sisanya bisa masuk ke pendapatan bank. Atau bila dilakukan kombinasi dengan restrukturisasi memperpanjang kredit dan pemotongan pokok, maka kreditnya bisa kembali jalan," bebernya.

Namun Sigit mengatakan keputusan ini harus disikapi secara berhati-hati, karena 'haircut' seperti ini biasanya menimbulkan penyelewengan seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, sehingga harus ada aturan yang jelas dan tegas.

"Yang harus diantisipasi adalah sikap 'moral hazard'-nya, ketentuan dibolehkannya memberikan potongan pokok ini harus diberikan aturan-aturan yang jelas sehingga tidak memunculkan persoalan baru di kemudian hari," katanya.

Sementara itu, pengamat ekonomi dari Standard Chartered Bank Fauzi Ichsan mengatakan keputusan MK itu merupakan tahap baru dalam perjalanan bank BUMN yang selama ini terkendala dalam melakukan restrukturisasi kredit macetnya.

"Itu bagus, karena mereka memiliki NPL dan secara prudensial harus dihapus bukukan dulunya tuh sulit untuk melakukan itu, karena akan dianggap merugikan negara. Tapi sekarang dengan keputusan MK tersebut, diharapkan bank-bank BUMN bisa melakukan hal tersebut bisa menghapus kredit macetnya. Sehingga mereka bisa memasuki tahap baru," bebernya.

Fauzi menilai dengan keputusan ini nilai saham bank BUMN akan naik, karena bank bisa mendapatkan tambahan keuntungan dengan bisa melakukan pemotongan pokok kredit ini.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement