Kamis 04 Oct 2012 12:04 WIB

Freeport Belum Mau Renegosiasi Kontrak

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Djibril Muhammad
Freeport McMoRan Indonesia
Foto: Freeport
Freeport McMoRan Indonesia

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah segera meneken kontrak baru dengan 13 perusahaan tambang. Hal ini terkait renegosiasi kontrak yang dilakukan pemerintah selama setahun terakhir.

Meski demikian, Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Thamrin Sihite menuturkan kontrak baru ini belum termasuk perusahaan tambang besar seperti PT Freeport Indonesia. Ia bahkan pesimis urusan dengan Freeport bisa segera kelar.

"Masih jauh itu," ujarnya, Kamis (10/4). Pasalnya masih banyak isu yang harus dibahas dengan perusahaan asal AS tersebut seperti persoalan pembangunan smelter dan luas wilayah.

Terkait royalti, pemerintah juga belum final membahasnya dengan perusahaan yang mengelola tambang emas di Grasberg Papua itu. "Tapi yang jelas mereka katanya mau bayar royalti di atas kontrak," jelasnya.

 

Hal senada juga dikatakannya untuk perusahaan besar lainnya seperti PT Vale Indonesia. "Namun untuk luas wilayah mereka sudah mau untuk kerja sama dengan Pemda," tegasnya. Valey merupakan perusahaan asing yang mengelola tambang nikel di Sulawesi. Induk usaha Vale berada di Kanada.

Sementara itu, komentar sama juga diungkapkan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara ESDM, Edi Prasodjo. "Ada sembilan pemegang perjanjian kontrak penambangan batu bara (PKP2B) sedangkan sisanya berasal dari empat pemegang kontrak karya (KK)," jelasnya.

Namun, perusahaan tersebut bukan termasuk pemegang KK besar. Rata-rata masih kecil dan perusahaan pertambangan di Kalimantan. Sebelumnya, Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan bakal segera meneken 14 kontrak baru sebagai hasil renegosiasi. Tapi Edi mengatakan satu perusahaan lainnya belum selesai bernegosiasi. Aturan tentang renegosiasi kontrak sesuai Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2012. Terdapat enam isu strategis yang dibahas.

Yakni luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara baik pajak maupun royalti, kewajiban divestasi. Lalu kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, dan kewajiban penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.

Berdasarkan data Dirjen Minerba Kementerian ESDM per 29 Agustus 2012, setidaknya terdapat 37 KK dan 74 PKP2B mengikuti renegosiasi. Dari total keseluruhan baru lima KK dan 60 PKP2B yang sudah menyetujui seluruh poin renegosiasi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement