EKBIS.CO, JAKARTA - Manajemen PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) menyampaikan paparannya ke otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait rencana penjualan saham bank yang dahulunya bernama Century ini. Sejauh ini, belum ada investor yang memenuhi persyaratan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melakukan transaksi tersebut.
"LPS menyatakan belum ada investor yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan," kata Direktur Utama Bank Mutiara, Maryono, dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (9/10). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24/ 2004 tentang LPS menyebutkan LPS selaku pemegang saham Bank Mutiara memiliki wewenang melakukan penjualan saham Bank Mutiara.
LPS telah melakukan pengumuman terkait penjualan saham tersebut di sejumlah media massa. Khususnya terkait rangkaian proses penjualan saham. Namun, karena belum ada yang berminat maka LPS akan membuka kembali proses penjualan saham Bank Mutiara pada waktu yang ditentukan kemudian.
Penawaran pembelian saham Bank Mutiara telah dibuka LPS sejak 1 Oktober lalu hingga akhir tahun ini. Menurut informasi sebelumnya dikabarkan ada tiga calon investor yang menaruh minat membeli saham bank tersebut yang nilainya mencapai Rp 6,7 triliun.
Sayangnya, ketiganya tak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan Bank Indonesia. "Menurut aturan, jika tak ada pembeli yang berminat dengan harga jual minimal tersebut, maka LPS akan menjualnya dengan harga pasar yang terbaik," kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Heru Budiargo.